RADAR KUDUS – Kabar baik datang untuk PNS dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sebab hari ini PNS dan TNI/Polri akan menerima THR.
Besaran TNI pada 2025 ini sebebesar gaji dan tunjangan setipa bulan.
Pemerintah memastikan ASN, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri dan para pensiunan akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada 2025.
Kebijakan ini berdasarkan dalam Peraturan Pemrintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandangani Presiden Prabowo.
Prabowo mengatakan ada 9,4 juta penerima THR. Dia membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapat aparatur negara.
Prabowo menyebut, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Bagi ASN daerah diberikan dnegan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Bagi pensiuanan, akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Prabowo juga menyebut THR bagi aparatur negara akan dicairkan 2 pekan sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025.
Sementara, gaji ke-13 dibayarkan pada Juni 2025 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selam amudik dan libur Lebaran,” terangnya.
Prabowo menegaskan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama Ramadan libur Lebaran.
Gaji TNI dri Tamantama hingga Jenderal
Gaji tentara pada 2025 ini sama seperti 2024. Pada 2024, gaji anggota TNI naik sebesar 8 persen. Kenaikan gaji TNI tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tantang Perubahan Ketiga Belas Ats Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Gaji TNI 2025 Golongan I : Tamtama TNI
- Gaji TNI 2025 Tamatama Kelas Satu atau Prajurit Satu Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji TNI 2025 Tamatama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Gaji TNI 2025 Tamatama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800- Rp 2.915.400
- Gaji TNI 2025 Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Gaji TNI 2025 Kopral Dua: Rp 1.946800-Rp 3.006.600
- Gaji TNI 2025 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Gaji TNI 2025 Golongan II: Bintara TNI
- Gaji TNI 2025 Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Gaji TNI 2025 Sersan Satu: Rp 2,343.100-Rp 3.850.500
- Gaji TNI 2025 Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
- Gaji TNI 2025 Sersan Mayor: Rp 2.492.000- Rp 4.095.200
- Gaji TNI 2025 Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000- Rp 4.223.300
- Gaji TNI 2025 Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Gaji TNI 2025 Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Gaji TNI 2025 Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Gaji TNI 2025 Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Gaji TNI 2025 Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Gaji TNI 2025 Golongan IV: Perwira Menengah TNI
- Gaji TNI 2025 Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Gaji TNI 2025 Letnan Kolonel: Rp 3,341.500-Rp 5.491.200
- Gaji TNI 2025 Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Gaji TNI 2025 Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
- Gaji TNI 2025 Brigadir Jenderal Laksaman Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Gaji TNI 2025 Mayor Jenderal Laksamna Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Gaji TNI 2025 Letnan Jenderal Laksaman Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
- Gaji TNI 2025 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Ro 6.405.500
Tunjangan Kinerja TNI AD
Tak hanya gaji pokok, TNI AD juga menerima tunjangan kinerja yang diatur.
Daftar Tunjangan TNI AD
- KSAD: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2,928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.701.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Tunjangan lain prajurit TNI AD
- Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Editor : Noor Syafaatul Udhma