RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek Bank Indonesia (BI) pada Senin, 16 Desember 2024 malam.
Penggeledahan ini diduga berkatian dengan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Kendati demikian, belum diketahui pasti ruangan apa saja yang digeledah KPK berikut barang apa saja yang dibawa.
Kronologi sebelum Penggerebekan
Kejadian ini bermula pada Kamis, 19 September 2024, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu megatakan KPK sedang mengusut perkara tersbeut.
Asep menjelaskan dugaan program CSR bermasalah karena didugan digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Yakni dana tersebut hanyadipergunakan setengah. Nah diduga setengah dari dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kalau digunakan untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan ya bangun jalan. Kalau sesuai peruntukannya tidak masalah,” katanya.
Gubernur BI Perry Warjiyo menghormati langkah KPK. “Sebagai lembaga yang menjungjung asas hukum akan memberikan keterangan yang diperlukan saat proses penyelidikan,” katanya.
Dia memastikan, CSR atau program BI mempunyai tata kelola ketentuan dengan proses pengambilan keputusan berjenjang.
Pemberian CSR atau proram BI juga hanya diberikan ke yayasan bukan individu. Yayasan yang menerima juga harus memenuhi syarat.
Dia menjelaskan, SCR yang dijalankan BI ada tiga bidang.
Pertama pendidikan dengan program beasiswa yang disalurkan ke universitas dengan penerima aktif tercatat ada 11 ribu dengan total yang sudah diberikan mencapai ratusan ribu.
Kedua, dia melanjutkan, untukpemberdayaan yayasan yang bergerak di bidang ekonomi masyakat seperti UMKM. Ketiga untuk rumah ibadah.
Editor : Noor Syafaatul Udhma