Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ingin Mudah dan Terhindar dari Kesalahan Bayar Pajak ? Deposit Wajib Pajak Solusinya!

Noor Syafaatul Udhma • Selasa, 17 Desember 2024 | 17:39 WIB
ARDIAN YUDHA BRATA
ARDIAN YUDHA BRATA

MENJELANG akhir tahun pajak 2024 ini kunjungan Wajib Pajak ke sebagian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari rata rata kunjungan per hari nya.

Kunjungan tersebut tentunya dilakukan Wajib Pajak dengan beragam keperluan baik itu yang berkaitan dengan layanan akses untuk mendapatkan konsultasi, pelaporan SPT, maupun mengurus permohonan layanan unggulan seperti layanan administrasi NPWP, pengukuhan PKP, Pengembalian Kelebihan Pajak, Pemindahbukuan, Penerbitan SPMKP, Pengurangan Sanksi, Permohonan SKB, SKF. dan layanan lainnya.

Salah satu layanan unggulan yang paling sering diajukan oleh Wajib Pajak (WP) adalah pemindahbukuan (PBK), yaitu suatu proses memindahkan pembayaran pajak dari satu jenis pajak ke jenis pajak lainnya, sesuai dengan peruntukannya karena terjadi kesalahan dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) atau yang saat ini kita kenal dengan istilah kode billing.

Hal ini bisa diakibatkan oleh kesalahan pengisian data Wajib Pajak, lawan transaksi, atau kesalahan lainnya. Juga bisa terjadi karena kesalahan data pembayaran pajak elektronik, perekaman oleh bank penerima setoran, kesalahan perekaman bukti potong, atau atas kesalahan pembuatan kode billing itu sendiri.

Proses pemindahbukuan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/ PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Aturan ini diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. 

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan (PBK) secara Manual ataupun Online. Permohonan secara Manual dilakukan dengan cara mengisi formulir, kemudian menyampaikannya secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

Permohonan yang masuk akan diteliti dan diinput secara manual ke dalam sistem. Kemudian produk hukum pemindahbukuan dikirimkan kepada Wajib Pajak dalam bentuk cetak (hardcopy).

Dalam proses pemindahbukuan secara manual, terdapat beberapa kekurangan, antara lain adanya resiko kesalahan manusiawi (human error), yaitu ketika petugas menginput manual ke sistem. Wajib Pajak juga tidak bisa melacak secara mandiri proses pemindahbukuan, namun harus konfirmasi secara langsung ke kantor pajak. 

Yang kedua adalah Permohonan Pemindahbukuan secara Online / elektronik. Mengingat permohonan Pemindahbukuan secara Manual memiliki beberapa kekurangan.

Untuk itu, otoritas pajak membangun sebuah aplikasi yang revolusioner, yakni Pemindahbukuan secara elektronik atau lebih dikenal dengan E-PBK. E-PBK ini telah diluncurkan sejak 12 Desember 2022.

Dan pada November 2023, otoritas pajak telah meluncurkan Update E-PBK versi 2.0. Aplikasi ini tidak hanya bermanfaat dan memudahkan bagi Wajib Pajak, tetapi juga beban administrasi perpajakan menjadi lebih ringan. 

Dengan bantuan teknologi, proses ini menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan. Salah satu keunggulan E-PBK adalah kemampuannya untuk mengurangi beban administratif dan mempercepat respon terhadap proses pemindahbukuan.

Wajib Pajak mudah mengajukan permohonan, dan petugas cepat melakukan peninjauan, persetujuan, atau menolaknya. Proses ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mengurangi potensi kesalahan yang dilakukan oleh petugas ketika memasukkan permohonan secara manual. 

Sistem ini juga memberikan kemudahan dalam pemantauan dan pelaporan. Wajib Pajak mudah melacak status permohonan dan dapat mengikuti proses layanan secara lebih transparan. 

Selain proses Pemindahbukuan, apabila Wajib Pajak salah dalam melakukan Penyetoran Pajaknya. Wajib Pajak juga dapat mengajukan Permohonan Pengembalian Pajak yang seharusnya tidak terutang.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/ PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang. 

Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal: a).

terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang; b). terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor; c).

terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut; d). Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak; atau e). Terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak Luar Negeri.

Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a) dapat berupa: 1). pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang; 2). pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan; 3). pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau 4). pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP yang tidak disetujui.

Proses ini diajukan ke KPP terdaftar secara tertulis dengan melampirkan : 1). asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak; 2). penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan 3). alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Deposit Wajib Pajak Alternatif Baru di Coretax

Pemerintah berencana mulai menerapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) / Core Tax Adminsitrastion System (CTAS) atau yang akrab disebut dengan Coretax pada 1 Januari 2025. Coretax merupakan satu sistem yang akan mengintegrasikan sekian banyak proses bisnis dalam perpajakan. Salah satu proses bisnis yang diperbarui adalah proses bisnis Pembayaran Wajib Pajak.

Bila sebelumnya saat terjadi salah setor kita mengenal ketentuan Pemindahbukuan dan Pengembalian Pajak yang seharusnya Tidak Terutang.

Agar tidak terjadi salah setor, pada Implementasi Sistem Coretax nantinya DJP juga menawarkan produk mengenai cara pembayaran pajak baru yaitu menggunakan Deposit Wajib Pajak.

Wajib Pajak dapat menyetorkan sejumlah uangnya untuk pembayaran pajak sebagaimana mekanisme Pajak dibayar dimuka dengan mengisi Deposit Wajib Pajak.

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran nya adalah 411618 -100 untuk masa pajak dan 411618 – 200 untuk setoran tahun pajak. Hal yang menarik dari Deposit ini adalah, dengan Wajib Pajak melakukan setoran Deposit maka Wajib Pajak bisa menggunakan Deposit tersebut untuk pembayaran semua jenis pajak baik itu Pajak atas Kurang Bayar di dalam pelaporan SPT maupun untuk pembayaran tunggakan atas ketetapan pajak yang telah terbit.

Dan atas pembayaran dengan menggunakan Deposit tersebut, akan dilakukan Pemindahbukuan secara otomatis melalui sistem Coretax sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi mengajukan Permohonan Pemindahbukuan atas kesalahan dalam Pembuatan Kode Billing baik itu salah Nomor NPWP, salah Kode Jenis Akun Pajak, salah Kode Jenis Setoran, salah masa pajak, maupun salah mengisi nilai nominal pajaknya. 

Dengan Deposit Wajib Pajak, diharapkan dapat terwujud transformasi nyata dalam proses pembayaran pajak.

Inovasi ini bukan hanya mengubah cara dalam menunaikan hak dan kewajiban perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan Pembayaran Pajak tetapi juga menciptakan efisiensi, akurasi, dan partisipasi dari Wajib Pajak.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

Artikel ini ditulis oleh: Ardian Yudha Brata (Penyuluh Pajak Muda di KPP Pratama Pancoran)

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#KPP Pratama #Coretax #deposit #wajib pajak #pajak