Radar Kudus - Pada Senin malam, 26 Agustus 2024, wilayah Gunungkidul, Yogyakarta, digemparkan oleh gempa dengan magnitudo 5,8 yang terjadi pada pukul 19.57 WIB.
Gempa ini terjadi pada kedalaman 30 kilometer dan memicu peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui media sosial.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diketahui sebagai salah satu daerah rawan gempa megathrust, mengingat lokasinya yang berada di selatan Pulau Jawa, dikelilingi oleh Provinsi Jawa Tengah di sebelah barat dan timur.
Secara historis, Yogyakarta telah mengalami serangkaian gempa besar sejak tahun 1840.
Gempa-gempa tersebut meliputi Gempa pada tahun 1840, 1867, 27 September 1937, 23 Juli 1943, 13 Januari 1981, 25 Mei 2001, 27 Mei 2006, 21 Agustus 2010, 11 November 2015, dan 28 Juni 2021.
Berdasarkan data pemetaan, terdapat 13 kecamatan di Yogyakarta yang dianggap rawan terhadap gempa dan tsunami megathrust.
Berikut adalah rincian kecamatan yang perlu diwaspadai:
Baca Juga: Pemprov Jateng Keluarkan Surat Edaran, Imbau Masyarakat Siap Hadapi Ancaman Gempa Megathrust
Kabupaten Kulon Progo
Kecamatan Temon: Terletak di bagian selatan Kulon Progo yang menghadap langsung ke Laut Selatan. Kec. Temon perlu memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang tahan gempa.
Kecamatan Wates: Memiliki potensi risiko tinggi akibat kedekatannya dengan area pesisir. Infrastruktur harus dirancang untuk tahan terhadap gempa besar.
Kecamatan Panjatan: Berada di zona rentan, perlu mitigasi yang intensif terutama pada bangunan publik dan pemukiman.
Kecamatan Galur: Sama halnya dengan kecamatan lainnya di Kulon Progo, Galur harus meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi gempa megathrust.
Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, mengonfirmasi bahwa Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang terletak di Kulon Progo telah dirancang untuk menahan gempa dengan magnitudo hingga 8,5, serta memiliki elevasi lebih tinggi dari potensi tsunami.
Kabupaten Bantul
Kecamatan Srandakan: Berada dekat dengan garis pantai, rawan terhadap gempa megathrust dan potensi tsunami. Mitigasi harus mencakup penanganan bencana pesisir.
Kecamatan Sanden: Juga di dekat pantai, memerlukan perhatian khusus dalam hal perencanaan tata ruang dan keselamatan publik.
Kecamatan Kretek: Dikenal dengan pantai-pantai terkenal seperti Pantai Parangtritis dan Gumuk Pasir Parangkusumo, memerlukan strategi mitigasi bencana yang matang.
Baca Juga: Terkait Zona Merah Megathrust, BMKG Ungkap Daerah yang Terancam Gempa Besar Berulang, Mana Saja?
Kabupaten Gunungkidul
Kecamatan Purwosari: Terletak di bagian selatan Gunungkidul yang berpotensi terkena dampak gempa megathrust. Kesiapsiagaan komunitas harus ditingkatkan.
Kecamatan Panggang: Memiliki risiko tinggi terhadap gempa, penting untuk memperkuat struktur bangunan dan sistem peringatan dini.
Kecamatan Saptosari: Termasuk dalam daerah rawan, perlu ada rencana evakuasi dan pelatihan untuk masyarakat.
Kecamatan Tanjungsari: Dikenal dengan kawasan pesisirnya, harus siap menghadapi potensi tsunami.
Kecamatan Tepus: Sama halnya dengan kecamatan pesisir lainnya, Tepus harus siap menghadapi kemungkinan bencana.
Kecamatan Girisubo: Memerlukan upaya mitigasi dan kesiapan menghadapi gempa megathrust yang dapat menyebabkan dampak serius.
Meskipun Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta tidak termasuk dalam daftar kecamatan rawan utama, mereka tetap harus mempersiapkan mitigasi karena dapat terkena dampak dari bencana yang terjadi di daerah sekitar.
Penting bagi masyarakat untuk tetap waspada, mematuhi prosedur mitigasi bencana, dan mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi potensi bencana gempa megathrust.
Editor : Noor Syafaatul Udhma