Iqbal Ramadhan, yang juga merupakan Asisten di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, bukan satu-satunya tokoh yang diamankan.
Baca Juga: Terbaru! Pengesahan RUU Pilkada Dibatalkan, Tetap Pakai Putusan MK, Ini Penjelasnnya
Polisi juga menangkap Del Pedro Marhaen, Direktur Lokataru. Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Saudara IR benar diamankan juga. Benar, Direktur Lokataru juga ditangkap," ujar Ade Ary kepada wartawan pada Jumat (23/8/2024).
Namun hingga saat ini, polisi belum memberikan rincian mengenai alasan penangkapan kedua tokoh tersebut dan masih melakukan pendalaman keterangan dari mereka.
Ade Ary menambahkan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian merupakan bagian dari upaya untuk menjaga situasi keamanan dan perdamaian masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
“Pada prinsipnya, upaya kepolisian dalam melakukan pengamanan adalah bagian dari kewajiban tugas dan wewenang aparat kepolisian,” jelasnya.
Baca Juga: Demo Makin Masif, DPR Terpaksa Ikut Putusan MK, RUU Pilkada Bisa Gagal Disahkan Sebelum 27 Agustus
Dari total 301 orang yang ditangkap, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 50 orang.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat 3 orang, Polres Metro Jakarta Barat 105 orang dan Jakarta Timur menangkap 143 orang.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di beberapa lokasi, termasuk kawasan Patung Kuda hingga gedung DPR/MPR RI. Aksi di gedung DPR sempat berakhir dengan kericuhan.
Baca Juga: Berita Terpopuler Hari Ini: Mulai dari Video Syur Azizah, 'Peringatan Darurat' Garuda Biru, Hingga Revisi RUU Pilkada
Massa juga terlibat aksi saling melempar, perusakan pagar DPR, dan perusakan fasilitas umum.
Untuk membubarkan massa, polisi terpaksa menembakkan water canon dan gas air mata hingga situasi bisa terkendali. (ury)