Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Demo Makin Masif, DPR Terpaksa Ikut Putusan MK, RUU Pilkada Bisa Gagal Disahkan Sebelum 27 Agustus

Zakarias Fariury • Jumat, 23 Agustus 2024 | 01:59 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, beredarnya video Prabowo Subianto yang mundur dari Calon Presiden (Capres) sangat tidak benar. (dok JawaPos.com)
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, beredarnya video Prabowo Subianto yang mundur dari Calon Presiden (Capres) sangat tidak benar. (dok JawaPos.com)

 

 

RADAR KUDUS - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum disahkan sebelum dimulainya pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus mendatang.

Pernyataan ini disampaikan Dasco di tengah dinamika politik yang semakin memanas menjelang Pilkada serentak 2024.

 

"Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum disahkan, ya berarti kita harus mengikuti keputusan yang terakhir, yakni keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Itu sudah jelas," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8).

Dasco menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga seluruh elemen, termasuk DPR, harus tunduk pada aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan tata tertib DPR, pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna tidak dapat dilakukan pada hari ini.

Pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang terpaksa dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum.

Dari total anggota DPR, hanya 89 anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna, jumlah yang jauh dari syarat kuorum untuk pengambilan keputusan.

 

Kondisi ini terjadi di tengah situasi yang kian memanas, dengan gelombang protes besar yang terjadi di berbagai kota di Indonesia.

Pembatalan pengesahan RUU Pilkada ini memicu aksi demonstrasi yang melibatkan ribuan warga di seluruh negeri.

Aksi protes ini menolak revisi terhadap UU Pilkada yang dianggap tidak sesuai dengan aspirasi rakyat.

Di Jakarta, demonstrasi besar berlangsung di depan Gedung DPR RI, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian yang telah bersiaga di sekitar kompleks parlemen.

Gelombang protes ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap revisi UU Pilkada yang dinilai berpotensi melemahkan mekanisme demokrasi lokal.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil, mahasiswa, dan organisasi non-pemerintah telah menyuarakan penolakannya terhadap revisi tersebut, dengan alasan bahwa perubahan ini dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan kepala daerah.

Aksi demonstrasi yang berlangsung hari ini bukanlah yang pertama kali terjadi, namun kali ini eskalasinya jauh lebih besar.

Para demonstran membawa spanduk dan meneriakkan slogan-slogan yang menyerukan penolakan terhadap revisi UU Pilkada, serta mendesak DPR untuk mendengarkan suara rakyat.

Menanggapi situasi ini, Dasco menyatakan bahwa DPR akan terus berusaha untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pilkada, namun tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik di tengah proses pembuatan kebijakan yang krusial seperti ini.

Dengan waktu yang semakin sempit menjelang pendaftaran pasangan calon Pilkada, tekanan terhadap DPR untuk segera mengambil keputusan semakin meningkat.

Namun, dengan pembatalan pengesahan RUU Pilkada pada hari ini, situasi politik menjadi semakin kompleks, dan kemungkinan akan mempengaruhi dinamika Pilkada 2024 mendatang.

Dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini, peran Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting sebagai penjaga konstitusi dan penegak hukum tertinggi.

Editor : Ali Mustofa
#pdip #MK #demo #putusan mk #DPR #pilkada #politik #demo hari ini #megawati #demonstrasi #Kawal Putusan MK