RADAR KUDUS - Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia menentang keputusan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) terkait pemberhentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Kariadi.
Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan tersebut menilai Kemenkes tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan program PPDS karena yang mengeluarkan izin program PPDS adalah Kemendikbud, bukan Kemenkes.
Baca Juga: Seberapa Kuat Gedung-Gedung di Jakarta Bisa Menahan Megathrust? Ini penjelasannya
Sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan dengan kasus dokter yang bunuh diri di kosnya di Semarang (12/8/2024).
Terhembus kabar bahwa korban dokter tersebut bunuh diri karena tidak kuat menjalani PPDS diduga karena bullying oleh senior.
Usai kejadian itu, Kemenkes melayangkan surat kepada RSUP Kariadi untuk memberhentikan sementara program Anastesi di RS tersebut guna penyelidikan.
"Dirjen Yanmed Kementerian Kesehatan tidak memiliki kewenangan tersebut sehingga ini adalah sebuah kesalahan fatal," ujar Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia M Nasser kepada wartawan—sebagaimana diunggah oleh JawaPos.com pada Kamis (15/8).
Pihaknya menilai keputusan pemberhentian ini dibuat terburu-buru.
Selain itu, ia menjelaskan Asosiasi juga telah melakukan observasi di lapangan. Hasilnya, Nasser meragukan korban meninggal karena perundungan (bullying).
Alasannya adalah korban merupakan mahasiswa semester 6, artinya berada pada posisi cukup senior.
Baca Juga: Armor Resmi Jadi Tersangka KDRT Cut Intan Nabila, Begini Respon BPD HIPMI Jawa Barat
Selain itu, dari riwayatnya korban sudah pernah menyampaikan permohonan mengundurkan diri sebagai peserta PPDS Anestesi.
Korban juga diketahui pernah menjalani operasi untuk keluhan tulang belakang serta sering melakukan konsultasi psikiatrik.
Nasser juga menilai kabar bahwa korban meninggal bunuh diri karena bullying bisa berpotensi menyebarkan fitnah.
"Dalam kasus ini harus diperiksa terlebih dahulu apakah pemicunya faktor eksternal atau justru faktor internal. Adanya temuan buku harian hanyalah salah satu dari petunjuk yang dapat dijadikan alat bukti dan tidak bisa disebut sebagai satu satunya bukti," kata Nasser.
Sebelumnya, Kemenkes menghentikan sementara PPDS Undip di RSUP Kariadi agar penyelidikan kepolisian bisa berlangsung dengan baik tanpa intervensi terduga pelaku.
"Pengehentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di RSUP Kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik. Termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada," jelas Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Kamis (15/8).
Editor : Noor Syafaatul Udhma