JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberi putusan dalam sidang terkait dugaan asusila ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Dari putusan itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan kepada Hasyim Asy'ari terkait pasangan dari wanita berinisial CAT yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti bersalah.
Putusan ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Heddy mengatakan bahwa seluruh dalil gugatan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan seluruhnya oleh DKPP.
Baca Juga: Konser Bruno Mars di JIS Jakarta Disambut Boikot dari Penggemar: Ia Pernah Deklarasi Cinta Tel Aviv
Dalam perkara pelanggaran etika ini, Hasyim didakwa menggunakan jabatan dan fasilitas yang dimilikinya sebagai Ketua KPU RI untuk mendekati, membina hubungan asmara, dan berbuat asusila terhadap CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca Juga: Dukung Pemberantasan Perjudian, BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online
Dalam agenda putusan tersebut, Hasyim Asy'ari tidak hadir di lokasi sidang, namun hadir secara berani.
Sebelumnya turut diberitakan, DKPP sudah beberapa kali menggelar sidang pembacaan tuntutan ini. Sejumlah pihak pun telah hadir dalam persidangan, termasuk korban CAT.
Baca Juga: SIMAK! Cara Mudah Cek Khodam Lewat TikTok, Begini Langkah-Langkahnya
Baca Juga: Tegaskan Komitmen Pada Ekonomi Hijau, BRI Tawarkan KPR Green Financing
Pada sidang pada Mei 2024 Hasyim Asy'ari sempat memberikan keterangan. Ia mengklaim seluruh muatan pokoknya tidak sesuai dengan fakta.
Editor : Noor Syafaatul Udhma