Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Terbukti Bersalah, DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait Kasus Dugaan Asusila Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri

Nibros Hassani • Rabu, 3 Juli 2024 | 23:37 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy
Ketua KPU Hasyim Asy

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberi putusan dalam sidang terkait dugaan asusila ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Dari putusan itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan kepada Hasyim Asy'ari terkait pasangan dari wanita berinisial CAT yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti bersalah.

Baca Juga: Usai Tarik Dana Triliunan dari BSI, Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tandatangan Kerjasama dengan Bank Lain, Ada Apa?

Baca Juga: Menteri Kominfo Budi Arie Disebut Sebagai Menteri 'Giveaway' Oleh Media Asing CNA, Buntut Kegagalan Melindungi Data

Putusan ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Heddy mengatakan bahwa seluruh dalil gugatan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan seluruhnya oleh DKPP.

Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia di Industri Keuangan Global, Ini Sederet Penghargaan Internasional yang Diperoleh BRI di Bulan Juni 2024

Baca Juga: Konser Bruno Mars di JIS Jakarta Disambut Boikot dari Penggemar: Ia Pernah Deklarasi Cinta Tel Aviv

Dalam perkara pelanggaran etika ini, Hasyim didakwa menggunakan jabatan dan fasilitas yang dimilikinya sebagai Ketua KPU RI untuk mendekati, membina hubungan asmara, dan berbuat asusila terhadap CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca Juga: Dukung Pemberantasan Perjudian, BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online

Dalam agenda putusan tersebut, Hasyim Asy'ari tidak hadir di lokasi sidang, namun hadir secara berani.

Sebelumnya turut diberitakan, DKPP sudah beberapa kali menggelar sidang pembacaan tuntutan ini. Sejumlah pihak pun telah hadir dalam persidangan, termasuk korban CAT.

Baca Juga: SIMAK! Cara Mudah Cek Khodam Lewat TikTok, Begini Langkah-Langkahnya

Baca Juga: Tegaskan Komitmen Pada Ekonomi Hijau, BRI Tawarkan KPR Green Financing

Pada sidang pada Mei 2024 Hasyim Asy'ari sempat memberikan keterangan. Ia mengklaim seluruh muatan pokoknya tidak sesuai dengan fakta.

 

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#pelecehan seksual #sidang putusan etik dkpp #Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari #Hasyim Asy'ari #ketua kpu ri #dugaan asusila #Hasyim Asy ari #DKPP RI Pecat Ketua KPU #Ketua KPU