RADAR KUDUS - Belakangan masyarakat mulai bertanya tanya dan menantikan kapan pengumuman hasil pemilu 2024.
Seperti yang telah diketahui, proses pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari kemarin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pihak penyelenggara Pemilu 2024 saat ini tengah dalam proses rekapitulasi perhitungan suara.
Hal tersebut menunjukkan bahwa hasil akhir perhitungan real count akan segera diketahui oleh masyarakat Indonesia melalui pengumuman resmi yang diberikan oleh KPU RI.
Real count adalah hasil proses perhitungan suara pemilu secara menyeluruh yang diambil dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Real count Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Melalui peraturan tersebut dijelaskan bahwa hasil pemilihan umum (pemilu) baru akan diumumkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dan keputusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.
Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara baru dimulai pada tanggal 15 Februari 2024 dan akan berakhir pada 20 Maret 2024.
Jadwal tersebut juga dapat menjadi acuan dalam mengetahui sampai kapan perhitungan real count Pemilu 2024.
Sementara, dalam peraturan lain mengenai batas waktu bagi KPU untuk mengumumkan hasil pemilu atau real count kepada masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413, disebutkan mengenai aturan resmi penetapan hasil pemilu. Disebutkan dalam pasal 413 ayat (1) sampai (3) bahwa:
Ayat 1
"KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara."
Ayat 2
"KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara."
Ayat 3
"KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara."
Berdasarkan undang undang tersebut, artinya perhitungan real count Pemilu 2024 akan berakhir sampai tanggal 20 Maret 2024.
Setelah itu, masyarakat Indonesia akan mengetahui siapa pasangan calon (paslon) yang akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.
Berikut ini jadwal lengkap real count KPU dalam Pemilu 2024
Pemungutan suara: 14 Februari 2024
Perhitungan suara: 14-15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024
Penetapan hasil pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dan keputusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi
Pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
Pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Editor : Dzikrina Abdillah