Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

PENGERTIAN Cadaver dan Aturan Penggunaannya di Indonesia, Soal Penemuan 5 Mayat di Kampus Unpri Medan

Dzikrina Abdillah • Kamis, 14 Desember 2023 | 03:18 WIB
Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah

MEDAN - Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan mengklaim penemuan 5 mayat di lantai 11 kampus merupakan Cadaver/kadaver.

Hal itu diungkapkan Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan Kolonel (Purn) Susanto.

Ia mengklasifikasi bahwa mayat-mayat itu merupakan cadaver atau kadaver yang digunakan untuk praktikum oleh mahasiswa kedokteran.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cadaver atau dalam bahasa Indonesia disebut kadaver adalah jenazah atau mayat.

Kadaver biasanya digunakan oleh mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.

Menurut Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, cadaver atau kadaver didefinisikan sebagai tubuh manusia atau binatang yang telah mati.

Sedangkan menurut Kamus Besar Ilmu Pengetahuan, pengertian kadaver adalah mayat manusia yang diawetkan.

Penggunaan cadaver atau kadaver ini tidak bisa sembarangan.

Penggunaan kadaver untuk ilmu pengetahuan diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 120 Ayat (1).

Dalam pasal itu disebutkan, "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".

Selain itu, aturan terkait penggunaan kadaver atau jenazah/mayat untuk praktikum bedah anatomis juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahannya yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Terkait bedah mayat anatomis tertuang dalam Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1981.

Dalam pasal tersebut disebutkan "Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran".

Kemudian dalam Pasal 5 disebutkan bahwa untuk bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan c.

Mayat hanya boleh dilakukan dalam keadaan sebagai berikut;

Pertama, dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti;

Kedua, tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.

Selain itu, pada Pasal 6 aturan tersebut juga disebutkan bahwa bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.

Dalam Pasal 7 menyatakan bahwa bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.

Adapun perbuatan yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 17-19, yaitu dilarang memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia, dan dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.

Namun, larangan ini tidak berlaku untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Sebelumnya, polisi mengungkap penemuan 5 mayat di lantai 11 gedung Unpri Medan.

Polisi menyebut kelima mayat tersebut terdiri dari 1 perempuan dan 4 laki-laki.

 

Editor : Dzikrina Abdillah
#Cadaver #mayat #unpri #medan #Kadaver