Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bea Cukai Tanjung Emas Temukan Paket 2,9 Kg Narkoba dalam Jerigen Kiriman dari Malaysia 

Ali Mustofa • Kamis, 6 Oktober 2022 | 02:20 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Dok JawaPos
Ilustrasi sabu-sabu. Dok JawaPos
SEMARANG – Petugas Bea dan Cukai Tanjung Emas menggagalkan penyelundupan narkoba jenis satu atau sabu. Narkotika seberat 2,9 kilogram itu kiriman dari Malaysia dan disembunyikan dalam dua jeriken. Rencananya barang haram ini akan dikirim ke Lumajang Jawa Timur (Jatim).

Temuan narkoba kemudian ditindaklanjuti bersama tim BNNP Jawa Tengah, dengan mencari penerima paket tersebut.

“Berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang disembunyikan dalam jeriken, berisi cairan latex,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Anton Martin.

Anton menjelaskan, hasil penelusuran penerima paket diketahui berinisial AF dan ditangkap di dekat Pasar Randuagung Lumajang.

Pengakuannya, hanya diminta untuk menerima paket kiriman dari NHS yang sejatinya NHS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami mengidentifikasi ada barang kiriman, pindahan dari TKI Malaysia yang secara profile itu high risk kemudian dilakukan pendalaman petugas di lapangan," kata Anton dalam konferensi pers, Selasa (4/10).

Dengan melakukan pemindaian secara X-ray, termasuk menggunakan K-9 yang dimiliki DJP BC Jateng-DIY dari dua jeriken tersebut secara indikasi diduga mengandung narkoba.

Lebih lanjut Anton menjelaskan, NHS merupakan bagian dari jaringan Madura yang menggunakan wilayah Jateng sebagai basis transit kiriman narkotika melalui jalur laut dari Malaysia.

"Kami bersama BNNP Jawa Tengah akan terus bersinergi dan berkolaborasi, dalam meningkatkan pengawasan sebagai langkah preventif untuk menekan masuknya narkotika ke wilayah Indonesia," jelas Anton.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Editor : Ali Mustofa
#Bea Cuka Pelabuhan Tanjung Emas #bea cukai tanjung emas #BNNP Jawa Tengah #penyelundupan narkoba #hukuman mati