Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Soal Kasus Ujaran Kebencian, Polri: Edy Mulyadi Besuk Diperiksa

Abdul Rokhim • Jumat, 28 Januari 2022 | 00:29 WIB
Illustrasi ujaran kebencian. (ISTIMEWA)
Illustrasi ujaran kebencian. (ISTIMEWA)
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan kepada Edy Mulyadi besok, Jumat (28/1). Kepada penyidik, Edy telah mengonfirmasi akan memenuhi panggilan.

“Yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat, 28 Januari 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (27/1).

Sementara itu, Ramadhan menyebut penyidik memeriksa 18 saksi tambahan hari ini. Rinciannya, 10 orang diperiksa di Kalimantan Timur (Kaltim), 2 saksi di Jawa Tengah (Jateng), 3 orang saksi di Jakarta, dan 3 saksi ahli.

Dengan begitu, secara keseluruhan sudah ada 38 saksi yang diperiksa. Terdiri dari 30 saksi dan delapan saksi ahli. “Saksi ahli meliputi, ahli ITE, ahli sosiologi, ahli pidana, dan ahli bahasa,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menaikan status perkara dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil usai penyidik memeriksa 15 orang saksi, dan 5 saksi ahli.

“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).

Kasus ini bermula dari beredarnya video kontroversi yang dibuat oleh Edy Mulyadi. Dia menyatakan dalam video tersebut jika Kalimantan menjadi tempat jin membuang anak.

Video tersebut kemudian menuai banyak hujatan dari warga. Tokoh Adat Dayak Balkkpapan juga turut ambil sikap atas pernyataan Edy. Mereka menganggap jika pernyataan itu telah menyakiti masyarakat Kalimantan.

Usai menjadi kontroversi, Edy akhirnya menyatakan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Dia berdalih kalimat tempat menbuang jin memiliki diksi untuk menggambarkan tempat yang jauh. Editor : Abdul Rokhim
#kasus ujaran kebencian #edy mulyadi #mabes polri #jakarta #ujaran kebencian