Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Perjuangan Masyarakat Adat, Perlu Dukungan Semua Pihak

Saiful Anwar • Senin, 25 Oktober 2021 | 16:50 WIB
KEHORMATAN: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (dua dari kiri) dianugerahi gelar adat dari Kedatuan Luwu oleh Yang Mulia Sri Paduka Datu Luwu ke-40 Andi Maradang Mackulau Opu To Bau didampingi Permaisuri Opu Datu Lina Widyastuti di Istana Kedatuan Luwu.
KEHORMATAN: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (dua dari kiri) dianugerahi gelar adat dari Kedatuan Luwu oleh Yang Mulia Sri Paduka Datu Luwu ke-40 Andi Maradang Mackulau Opu To Bau didampingi Permaisuri Opu Datu Lina Widyastuti di Istana Kedatuan Luwu.
JAKARTA - Seringkali hak-hak masyarakat adat terabaikan di tengah proses pembangunan. Untuk itu, diperlukan undang-undang yang benar-benar menjamin terealisasinya hak-hak masyarakat adat di tanah air.

”Saat ini kami sedang terus berjuang untuk merealisasikan RUU Masyarakat Adat untuk menjadi undang-undang. Perlu dukungan semua pihak untuk mempercepat realisasi undang-undang tersebut," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada sambutannya saat dianugerahi gelar adat dari Kedatuan Luwu oleh Yang Mulia Sri Paduka Datu Luwu ke-40 Andi Maradang Mackulau Opu To Bau, di Istana Kedatuan Luwu, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kemarin.

Pada kesempatan itu, Yang Mulia Sri Paduka Datu Luwu hadir didampingi Permaisuri Opu Datu Lina Widyastuti beserta anggota Dewan Adat 12 Kedatuan Luwu. Dalam prosesi itu, Rerie –sapaan akrab Lestari Moerdijat- diberi gelar adat We Wettueng Lala' Paratiwi, artinya Bintang Yang Bersinar Cemerlang Menyinari Bumi.

Berdasarkan keterangan Dewan Adat 12, pemberian gelar itu didasari atas pertimbangan karena Reri  banyak memberikan perhatian kepada komunitas adat dan keraton-keraton nusantara. Terkhusus peran Ratu Kalinyamat dalam pembinaan karakter berbangsa dan bernegara.

Sebelumnya, Kedatuan Luwu, salah satu kerajaan yang memiliki keterkaitan dengan kerajaan-kerajaan di nusantara di masa lalu, telah memberi gelar adat kepada 10 tokoh masyarakat yang dinilai berjasa di sejumlah bidang.

Hadir juga pada acara tersebut, Syaharuddin Alrif (wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan), H.M. Judas Amir (wali kota Palopo), Rudianto Lallo (ketua DPRD Kota Makassar), dan Fatmawati Rusdi (Wakil wali kota Makassar).

Pada kesempatan itu Rerie menegaskan, sejumlah undang-undang (UU) sebetulnya telah mengatur dan menjamin hak masyarakat adat. Namun, sering kali hak masyarakat adat terabaikan dalam beberapa pelaksanaan pembangunan. ”Negara harus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat. Karena konstitusi UUD 1945 secara jelas memuat salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," tegasnya.

Menurutnya, berbagai entitas adat yang ada hingga saat ini tak boleh diabaikan. Masyarakat adat dan para leluhur di tanah air merupakan elemen penting yang turut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu berharap, para anggota parlemen bisa mendorong percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat dan segera menjadi undang-undang. Demikian juga dengan peran pemerintah daerah. Rerie berharap, pemerintah daerah meningkatkan konsistensi dalam memperhatikan hak-hak masyarakat adat di wilayahnya. "Kami membutuhkan dukungan berbagai pihak, agar masyarakat adat di nusantara benar-benar bisa menerima hak-hak mereka sepenuhnya," harapnya. (lin) Editor : Saiful Anwar
#undang-undang #masyarakat adat #bu reri