RADAR KUDUS – Berkembangnya media sosial juga memunculkan banyak istilah Bahasa baru.
Termasuk dari Tiktok, media sosial yang banyak digunakan remaja untuk mencari informasi dan konten menarik.
Belakangan ini sempat viral istilah tobrut yang ternyata penggunaannya bisa mengarah pada pelecehan seksual hingga hukum pidana.
Apa Itu Ceker Babat?
Dalam bahasa gaul, singkatan ini ternyata bukan merujuk pada makna makanan ceker ayam kaki dan babat.
Namun, cenderung mengarah pada seksualisasi perempuan.
Melansir dari Twitter, Ceker Babat adalah singkatan dari “cewe kerudung boba padat”.
Istilah ini digaungkan untuk menidentifikasi wanita berhijab yang menggunakan pakaian ketat hingga bagian dada (payuadara) terlihat menonjol.
Boba yang dimaksud dalam singkatan adalah bagian dari payudara yang menonjol itu.
Sementara Boba Padat diartikan sebagai bagian dada wanita yang besar dan berisi.
Baca Juga: Di Luar Dugaan, Ini Arti dan Simbol Warna dalam Filosofi Sedulur Papat Limo Pancer dalam Budaya Jawa
Karenanya pengguna medsos kerap menyebut istilah cewek kerudung boba padat dengan kata lain payudara yang berisi.
Istilah ini kerap digunakan pengguna tiktok, bersamaan dengan foto seorang perempuan berkerudung yang memperlihatkan separo badannya.
Baca Juga: Tak Sekadar Gaya-Gayaan, Pakai Earphone Ternyata Mampu Menunjang Pekerjaan dan Teman Berolahraga
Hati-hati, karena penggunaan istilah ini bisa mengarah pada pidana pelecehan seksual. Karena ini termasuk istilah pelecehan.
Dalam UU TPKS yang baru, penggunaan istilah ini untuk mengejek bisa dijerat pidana dengan ancaman hukuman denda Rp 10 juta rupiah.
Baca Juga: Filosofi dan Sejarah Sumpit: Lebih dari Sekadar Alat Makan, Makna Khusus Sebagai Hadiah
Selain itu, sebagian kalangan menyebut penggunaan istilah ini termasuk objektifikasi perempuan atau semata-mata menjadikan perempuan sebagai objek seksual.
“Orang-orang dikasih slang baru tiap detiknya, ada aja tingkahnya. Tobrut lah,ceker babat lah, aura magrib lah, jangan dibiasain,” tulis akun @dipanggil** melalui Twitter.
_____
Kamu bisa tetap update informasi terkini dan berita pilihan kami langsung dari WhatsApp. Ikuti saluran WA Radar Kudus (WhatsApp Channel Radar Kudus) :
https://www.whatsapp.com/channel/0029VakZMgLKGGGHjPkBUI2K
Baca Juga: 5 Weton Idu Geni, Ucapan dan Sumpahnya Bisa Jadi Kenyataan, Hati-Hati Jaga Ucapan
Editor : Noor Syafaatul Udhma