Motor Beat Dicuri Saat Kunci Masih Menempel

Andika Trisna Saputra • Dipublikasikan Rabu, 4 November 2026 | 15:33 WIB
RINGKUS: Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Desa Jepang, belum lama ini. (POLRES KUDUS UNTUK RADAR KUDUS)
RINGKUS: Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Desa Jepang, belum lama ini. (POLRES KUDUS UNTUK RADAR KUDUS)

KUDUS – Kelalaian kecil saat memarkir kendaraan berujung kerugian jutaan rupiah bagi seorang warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Sepeda motor Honda Beat miliknya raib digondol pencuri setelah kunci kontak masih tertinggal menempel pada kendaraan yang diparkir di teras rumah.

Namun, kasus pencurian tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kudus.

Seorang pria berinisial MRM (24) warga Kecamatan Jati, Kudus, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Terduga pelaku ditangkap di sebuah warung kopi (warkop) di wilayah Kecamatan Jati.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (1/11) sekitar pukul 18.30 WIB.

Sebelum kejadian, sekitar pukul 12.00 WIB, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna merah di teras halaman rumahnya.

Saat itu, korban tidak menyadari bahwa kunci kontak masih tertinggal menempel pada sepeda motor.

Setelah memarkir kendaraan, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

Kondisi sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih menempel tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Hingga beberapa jam kemudian, korban belum menyadari kendaraannya telah hilang.

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban berencana keluar rumah untuk membeli mi ayam.

Namun, saat menuju teras, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak ada di tempat.

Korban kemudian berusaha mencari tahu keberadaan kendaraannya dengan menanyakan kepada anak-anaknya.

Sayangnya, tidak ada satu pun yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut.

Menyadari kendaraannya diduga dicuri, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kudus.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 12,5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kudus melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi seorang pria berinisial MRM yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Petugas kemudian mengamankan MRM di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Jati.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban, satu buah kunci sepeda motor, serta satu unit telepon genggam Samsung A02 warna merah.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasat Reskrim AKP Happy Nawang Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang segera ditangani jajarannya.

Menurut dia, setiap laporan tindak pidana yang masuk menjadi perhatian kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya, petugas mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Happy, Selasa (3/11).

Atas dugaan perbuatannya, MRM disangkakan melanggar Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut, AKP Happy mengimbau masyarakat agar tidak lengah ketika memarkir kendaraan, meskipun berada di lingkungan rumah sendiri.

Menurutnya, tindak kejahatan dapat terjadi ketika terdapat kesempatan yang muncul akibat kelalaian pemilik kendaraan.

Masyarakat diminta selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, mencabut kunci kontak setelah digunakan, serta memilih tempat parkir yang aman.

Langkah sederhana tersebut penting untuk memperkecil peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor. (dik)

Editor : Ali Mustofa
polres kudus diringkus polisi Pencurian motor Kudus kriminal