KUDUS – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan disertai pembacokan terhadap seorang pelajar di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Soto Djatmi, Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus.
Hanya dalam waktu kurang dari sembilan jam setelah kejadian, enam orang yang diduga terlibat berhasil diringkus.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Jati bersama Satreskrim Polres Kudus.
Polisi juga telah mengidentifikasi peran masing-masing terduga pelaku, termasuk satu orang yang diduga menjadi pelaku utama pembacokan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (1/11) sekitar pukul 02.30 WIB.
Korbannya berinisial RM (17), seorang pelajar SMK yang berdomisili di Kecamatan Bae, Kudus.
Saat kejadian, korban sedang berboncengan sepeda motor bersama temannya berinisial CAP (18).
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dan temannya melintas di lokasi menggunakan sepeda motor.
Tiba-tiba, rombongan pelaku yang berjumlah delapan orang dengan mengendarai lima sepeda motor mendekati dan memepet kendaraan korban.
Salah seorang pelaku kemudian meminta rokok kepada korban.
Namun, korban tidak bisa memenuhi permintaan tersebut lantaran rokok yang dibawanya sudah habis.
Penolakan tersebut diduga memicu keributan.
Salah seorang pelaku kemudian memukul korban.
Aksi kekerasan berlanjut ketika sepeda motor korban ditabrak dari arah belakang oleh kendaraan rombongan pelaku hingga korban dan temannya terjatuh.
"Setelah korban terjatuh, para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan. Bahkan, salah satu pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang atau gobang untuk membacok korban," ungkap AKP Subkhan, Senin (2/11).
Dalam kejadian tersebut, para pelaku juga sempat berusaha membawa sepeda motor milik korban.
Namun, upaya itu tidak berhasil lantaran kunci kontak kendaraan telah diamankan oleh teman korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, RM mengalami luka robek pada bagian pergelangan tangan kanan.
Korban selanjutnya dilarikan ke RSI Aisyiyah Kudus untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Subkhan menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, rombongan pelaku diduga dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi kekerasan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi pihak rumah sakit mengenai adanya korban yang mengalami luka akibat dugaan pengeroyokan dan pembacokan.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas Polsek Jati langsung mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban sekaligus melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian meminta keterangan korban dan saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri identitas para pelaku.
Hasilnya, enam orang yang diduga terlibat berhasil diamankan kurang dari sembilan jam setelah kejadian.
Keenam orang tersebut masing-masing berinisial MFM, 21, dan AMP, 24, warga Kecamatan Bae.
Kemudian WDR, 17, dan MAG, 22, warga Kecamatan Mejobo.
Selanjutnya MSR, 21, warga Kecamatan Kota, serta MDR, 22, warga Kecamatan Jati.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, MFM diduga berperan sebagai pelaku utama pembacokan.
Sementara WDR dan MSR diduga turut melakukan pemukulan terhadap korban.
Adapun MAG, MDR, dan AMP diduga memiliki peran membonceng atau mengantarkan para pelaku saat mendatangi lokasi kejadian.
Meski enam orang telah diamankan, polisi belum menghentikan penyelidikan.
Sebab, masih ada dua orang lainnya yang diduga terlibat dan telah diketahui identitasnya.
Keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya sebilah parang atau gobang dengan panjang sekitar 80 sentimeter, beberapa unit telepon genggam, serta dua sepeda motor jenis Honda PCX dan Yamaha GR.
Selain itu, polisi juga mengamankan rekaman video amatir dari telepon genggam milik salah seorang saksi.
Rekaman tersebut menjadi salah satu barang bukti untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap keterlibatan masing-masing orang dalam kejadian tersebut.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan seseorang mengalami luka,” katanya.
AKP Subkhan menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut dan melakukan pengejaran terhadap dua orang yang masih buron.
Polisi juga memastikan proses hukum terhadap para terduga pelaku yang telah diamankan terus berjalan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari penyelesaian persoalan melalui tindakan kekerasan.
Apabila terjadi kesalahpahaman atau perselisihan, masyarakat diminta menyelesaikannya dengan cara yang baik.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Sebagai informasi, sebelum peristiwa pengeroyokan dan pembacokan tersebut, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tumpang Krasak juga sempat terjadi insiden lain pada Sabtu (31/10) sekitar pukul 23.30 WIB.
Insiden tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang kemudian berujung cekcok antara tiga orang.
Namun, persoalan dalam kejadian pertama itu telah diselesaikan setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian.
Dengan demikian, terdapat dua kejadian berbeda di kawasan yang sama dalam rentang waktu berdekatan, yakni insiden kecelakaan yang berujung perselisihan dan pengeroyokan disertai pembacokan pada Minggu dini hari. (dik)
Editor : Ali Mustofa