RADAR KUDUS — Upaya penyelamatan dan pelestarian aset bersejarah di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali mencatatkan langkah maju yang signifikan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus secara resmi menyetujui usulan penetapan dua struktur arsitektur ikonik, yakni Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) serta Kompleks Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Gebog, menjadi Bangunan Cagar Budaya peringkat kabupaten.
Langkah ini diambil karena kedua bangunan tersebut dinilai memiliki bobot nilai sejarah, pendidikan, serta kebudayaan yang sangat tinggi bagi masyarakat lokal.
Baca Juga: Skandal Korup Makan Bergizi Gratis: Kejagung Jerat Jenderal Polisi Aktif Terkait Pengadaan 'Ompreng'
Persetujuan bersejarah tersebut ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Samani Intakhoris, di tengah berlangsungnya rapat pleno penetapan cagar budaya tingkat Kabupaten Kudus yang diselenggarakan di Pendapa Kabupaten Kudus pada Jumat (3/7/2026).
Dorong Edukasi Publik Lewat Papan Informasi Sejarah
Dalam arahannya, Samani Intakhoris menekankan bahwa penetapan status hukum sebagai cagar budaya tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
Ia menginstruksikan kepada dinas terkait agar setiap objek cagar budaya yang telah disahkan segera dilengkapi dengan papan informasi (plakat edukatif) yang menceritakan linimasa dan rekam jejak historis bangunan tersebut.
"Setiap cagar budaya harus mampu berbicara kepada generasi penerus. Dengan adanya informasi sejarah yang jelas dan mudah diakses di area bangunan, kompleks bersejarah ini tidak hanya menjadi pajangan mati, melainkan bertransformasi menjadi laboratorium hidup dan media edukasi publik bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Kudus," ujar Samani Intakhoris.
Penuhi Kualifikasi Ketat Undang-Undang Cagar Budaya
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Abdul Halil, menjelaskan bahwa legalitas penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rekomendasi ilmiah dan kajian mendalam yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kudus.
Berdasarkan uji fisik dan pelacakan arsip, baik Gedung Dekranasda maupun BPP Gebog dipastikan telah memenuhi seluruh kualifikasi ketat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Abdul Halil merinci sejumlah parameter hukum dan kultural yang berhasil dipenuhi oleh kedua bangunan tersebut, meliputi:
-
Kriteria Usia Objek: Struktur utama kedua bangunan telah terbukti secara autentik berumur lebih dari 50 tahun (setengah abad).
-
Representasi Arsitektur: Memiliki langgam Gaya Arsitektur yang khas dan mewakili tren estetika desain pada zamannya.
-
Nilai Signifikansi: Memiliki arti penting (significance) bagi perkembangan sejarah lokal, khazanah ilmu pengetahuan, sektor pendidikan, keagamaan, serta identitas kebudayaan daerah.
-
Ketahanan Karakter: Mengandung nilai-nilai budaya luhur yang berfungsi memperkuat kepribadian dan jati diri bangsa di tengah modernisasi.
Dengan terbitnya legalitas dari Pemkab Kudus ini, Gedung Dekranasda dan BPP Gebog kini mendapatkan perlindungan hukum penuh dari tindakan perusakan, pembongkaran, ataupun alih fungsi sepihak yang dapat merusak keaslian bangunan.
Langkah preventif ini diharapkan dapat menginspirasi daerah lain di eks-Keresidenan Pati untuk lebih proaktif dalam mendata dan menyelamatkan situs-situs warisan kolonial maupun tradisional yang sarat akan nilai historis. (*)