KOTA - Ketua Paguyuban Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo, angkat bicara terkait pemanggilan 78 mitra oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dalam proses klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menegaskan pemanggilan tersebut lebih bersifat sinkronisasi data dan bukan indikasi adanya kesalahan dari pihak mitra.
Wahyu sendiri telah lebih dulu menjalani klarifikasi pada pekan lalu.
Sebagai ketua paguyuban, ia menjalani kegiatan klarifikasi selama lebih dari dua jam, sementara anggota lainnya rata-rata hanya sekitar 10 menit.
Dalam pemeriksaan itu, Wahyu mengaku mendapat sejumlah pertanyaan terkait proses pembangunan dapur MBG sejak awal, mekanisme memperoleh identitas operasional, hingga struktur yayasan yang menaungi para mitra.
Jaksa juga menyinggung soal sistem distribusi barang atau dropping logistik dari pusat.
“Ditanya terkait tata kelola pembangunan SPPG dari awal sampai dapat ID dan langsung beroperasi. Lalu yayasan dari mana, satu yayasan ada berapa mitra, sampai pengadaan barang atau dropping dari pusat, apakah kami yang meminta atau seperti apa,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (1/7).
Menurut Wahyu, semua pertanyaan yang diajukan masih dalam batas umum dan tidak mendetail.
Ia menilai klarifikasi itu sebagai langkah wajar untuk mencocokkan data yang dimiliki aparat penegak hukum dengan kondisi di lapangan.
Saat ditanya apakah klarifikasi ini menandakan ada sesuatu yang kurang tepat dalam pelaksanaan MBG, Wahyu membantah.
“Bukan kurang pas, tapi lebih ke sinkronisasi data yang dimiliki oleh pak jaksa,” katanya.
Ia juga mengungkapkan sempat mendapat pertanyaan dari wartawan Radar Kudus mengenai alasan pendataan justru dilakukan oleh pihak Kejari.
Namun, Wahyu mengaku tidak mengetahui secara pasti latar belakang langkah tersebut.
“Kalau ditanya kenapa yang mendata dari Kejari, saya juga nggak tahu. Tanya langsung saja ke pak jaksa,” ujarnya.
Meski demikian, Wahyu menilai keterlibatan Kejari dalam proses pendataan dan klarifikasi merupakan bagian dari penguatan transparansi dan integritas program.
Menurutnya, pengawasan seperti ini penting agar program strategis nasional tetap berjalan sesuai aturan.
Karena itu, ia mengimbau seluruh mitra SPPG di Kabupaten Kudus agar kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta saat memenuhi panggilan.
“Saya minta teman-teman SPPG memberikan penjelasan secara jelas, lugas, dan normatif. Ini bagian dari membantu aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola yang bersih,” tegasnya.
Diketahui, klarifikasi terhadap 78 mitra SPPG dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026.
Pemanggilan itu merujuk pada permintaan klarifikasi atas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025–2026 di wilayah Kabupaten Kudus. (dik)
Editor : Andika Trisna Saputra