RADAR KUDUS - Kasus perampokan terhadap seorang lansia di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelaku berinisial H (25), warga Kudus, ditangkap setelah diduga melakukan aksi perampokan disertai kekerasan terhadap Munzainah (73).
Dalam aksi tersebut, pelaku diduga menggasak seluruh perhiasan emas yang sedang dikenakan korban. Nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik.
“Pelaku mengakui melakukan perampokan dan penganiayaan terhadap korban,” ujar Heru kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa barang hasil curian berupa emas dan uang tunai sempat disembunyikan pelaku di area persawahan untuk menghindari kecurigaan warga maupun aparat.
Pelaku disebut masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela saat kondisi rumah sedang sepi. Ketika itu, korban diketahui tengah tertidur seorang diri di dalam rumah.
Saat menjalankan aksinya, pelaku juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Munzainah disebut sempat dipukul beberapa kali sebelum perhiasan yang dikenakannya dirampas.
“Pelaku masuk melalui jendela yang dirusak, kemudian memukul korban dan mengambil perhiasan emas milik korban,” jelas Kapolres.
Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga sekitar karena korban merupakan seorang lansia yang tinggal sendiri di rumahnya. Polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Kini pelaku telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 479 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama bagi warga lanjut usia yang tinggal seorang diri di rumah.
Editor : Mahendra Aditya