Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kabar Baik! Pemkab Kudus Gelontorkan Rp6,11 Miliar untuk Lindungi 30 Ribu Pekerja Rentan

Ali Mustofa • Kamis, 28 Mei 2026 | 11:04 WIB
TERKOVER: Pembecak menerima bantuan becak listrik dari Presiden Prabowo. (GALIH ERLAMBANG W/ RADAR KUDUS)
TERKOVER: Pembecak menerima bantuan becak listrik dari Presiden Prabowo. (GALIH ERLAMBANG W/ RADAR KUDUS)

KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pada tahun 2026 ini, Pemkab Kudus menyiapkan anggaran sebesar Rp 6,11 miliar guna membiayai perlindungan bagi 30.344 pekerja rentan di berbagai sektor.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Menurutnya, penerima manfaat program berasal dari kalangan pekerja informal.

Seperti petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, hingga pekerja sektor nonformal lainnya yang dinilai rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya.

“Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan agar mereka memiliki rasa aman dalam bekerja.

Tahun ini ada 30.344 pekerja yang mendapatkan manfaat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jumlah anggaran yang dialokasikan tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2025, Pemkab Kudus menganggarkan sekitar Rp 5,84 miliar untuk melindungi sekitar 26 ribu pekerja rentan. 

Sementara pada 2026, nilai anggaran naik menjadi Rp 6,11 miliar seiring bertambahnya jumlah peserta program.

Sam’ani menambahkan, program jaminan sosial tersebut diharapkan mampu membantu pekerja informal ketika menghadapi risiko kerja, baik kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Dengan adanya perlindungan itu, para pekerja diharapkan tetap memiliki jaminan sosial yang dapat meringankan beban keluarga saat terjadi musibah.

“Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pekerja informal. Ketika terjadi risiko kerja atau musibah, mereka tetap memperoleh perlindungan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3APKB Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengatakan bahwa program perlindungan pekerja rentan tersebut telah berjalan selama beberapa tahun terakhir dan terus mengalami peningkatan jumlah peserta setiap tahunnya.

Ia menyebutkan, pada tahun 2024 jumlah pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan baru sekitar 9 ribu orang.

Namun jumlah tersebut terus bertambah hingga kini mencapai lebih dari 30 ribu pekerja.

Putut berharap cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kudus dapat terus diperluas.

Sehingga semakin banyak pekerja informal yang memperoleh perlindungan keselamatan kerja dan jaminan kesejahteraan di masa mendatang. (gal)

Editor : Ali Mustofa
#pekerja rentan #jaminan sosial #pemkab kudus #Ketenagakerjaan