Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Atap Aula Kelurahan Mlatinorowito Ambruk, Ini Hasil Audit Resmi Inspektorat Kudus

Ali Mustofa • Rabu, 22 April 2026 | 10:26 WIB
DIAUDIT: Kondisi atap aula Keluruhan Mlatinorowito roboh akibat hujan disertai angin kencang. (ANDIKA TRISNA/ RADAR KUDUS)
DIAUDIT: Kondisi atap aula Keluruhan Mlatinorowito roboh akibat hujan disertai angin kencang. (ANDIKA TRISNA/ RADAR KUDUS)

KUDUS – Inspektorat Kudus menindaklanjuti peristiwa ambruknya atap aula Kelurahan Mlatinorowito yang terjadi akibat hujan deras disertai angin kencang beberapa waktu lalu.

Audit terhadap proyek rehabilitasi yang bersumber dari APBD kini telah rampung dilakukan.

Plt Kepala Inspektorat Kudus, Adi Sadhono Murwanto, menjelaskan kejadian runtuhnya atap berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB pada 27 Maret 2026.

Bagian atap yang roboh merupakan hasil pekerjaan rehabilitasi tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp186 juta yang dikerjakan oleh CV PGA.

Proyek tersebut berpedoman pada Surat Perintah Kerja Nomor 027/209/29.07.07/2022 tertanggal 30 Agustus 2022 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender.

Lingkup pekerjaan rehabilitasi aula meliputi tahapan persiapan, pekerjaan besi dan aluminium, plesteran, plafon, kayu, kunci dan kaca, hingga atap, pengecatan, serta instalasi elektrikal.

Sebagai respons atas insiden tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus menerbitkan Surat Tugas Inspektur Nomor 800.11.1/0451/2026 tertanggal 27 Maret 2026 guna melakukan audit khusus.

Proses pemeriksaan berlangsung selama 10 hari kerja, mulai 27 Maret hingga 10 April 2026.

Metode audit mencakup pengumpulan dokumen, desk audit, konfirmasi, pemeriksaan fisik, permintaan keterangan pihak terkait, serta analisis terhadap regulasi yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidakcermatan dari tiga pihak utama.

Konsultan perencana dinilai kurang teliti dalam menganalisis perhitungan struktur atap.

Pelaksana pekerjaan tidak melakukan peninjauan ulang dokumen perencanaan dengan kondisi riil di lapangan.

Sementara konsultan pengawas dianggap belum optimal memastikan pekerjaan berjalan sesuai standar.

Berdasarkan temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan langkah tegas kepada lurah setempat.

Rekomendasi itu meliputi pemberian sanksi administratif berupa teguran kepada pihak perencana, pengawas, dan pelaksana.

Selain itu, konsultan perencana diminta menyusun desain ulang, pelaksana diwajibkan memulihkan aset yang rusak sesuai kontrak, dan konsultan pengawas harus memantau proses perbaikan hingga tuntas. (gal)

Editor : Ali Mustofa
#aula kelurahan #rehabilitasi #inspektorat #pemeriksaan #Kudus