Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sinergi BPJS Kesehatan, Dinsos dan BPS Kabupaten Kudus Pastikan Akses JKN Tetap Terjaga

Ali Mustofa • Kamis, 5 Maret 2026 | 08:34 WIB

Photo
Photo

KUDUS – BPJS Kesehatan Cabang Kudus bersama Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kudus memperkuat koordinasi menyikapi penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) akibat pembaruan data dari Kementerian Sosial.

Kegiatan yang menghadirkan Operator Desa dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), menjadi forum untuk menyamakan persepsi agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjamin.

Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menyampaikan bahwa banyak warga yang sebelumnya terdaftar menjadi Peserta PBI menjadi nonaktif setelah terbit Surat Keputusan dari Kementerian Sosial.

"Untuk mengantisipasi kendala yang dialami masyarakat, yang melakukan kontrol kesehatan rutin namun kemudian status BPJS Kesehatannya menjadi nonaktif, kami bersama-sama berkolaborasi dan menyiapkan rencana agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu," ujar Putut.

Ia menegaskan, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera, Pemerintah Kabupaten Kudus telah menyiapkan skema pembiayaan melalui APBD.

Dukungan dari Pemerintah Desa diharapkan mampu membantu masyarakat agar kepesertaan JKN nya kembali aktif.

“Yang mendesak bisa dicover terlebih dahulu menggunakan dana APBD. Untuk itu, kami memerlukan dukungan pemerintah desa dalam menyiapkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi masyarakat yang akan mengajukan kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen PBPU Pemda," tambahnya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Heni Riswanti, menjelaskan bahwa Peserta PBI yang ditanggung adalah masyarakat pada desil 1 sampai 5.

Namun untuk pasien dengan penyakit katastropik, ada kebijakan khusus.

“Yang ditanggung BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran adalah masyarakat di desil 1 sampai 5. Tetapi pasien katastropik, walaupun desilnya lebih dari 5, bisa diaktifkan kembali dengan menggunakan dana APBD. Yang perlu dilakukan masyarakat adalah melaporkan kondisi sebenarnya, agar terdata dengan jelas, karena kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara,” jelas Heni.

Kepala BPS Kabupaten Kudus, Eko Suharto, memaparkan bahwa pembaruan data dilakukan melalui DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala.

DTSEN ini digunakan untuk memastikan bantuan sosial diberikan tepat sasaran.

Dari data ini, terdapat 39 variabel yang menentukan peringkat desil kesejahteraan untuk kemudian dilakukan verifikasi melalui kegiatan groundcheck.

“Saat ini ada groundcheck untuk 202 peserta katastropik yang harus selesai sebelum lebaran. Tahap kedua sebanyak 7.909 peserta PBI nonaktif akan dilakukan groundcheck setelah lebaran,” jelas Eko.

Ia juga menjelaskan mekanisme pengaduan bagi warga yang merasa tidak mampu namun masuk desil 6–10, yakni melalui jalur formal di desa dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG atau secara partisipasi melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di google play store.

Sementara itu, Koordinator Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Keluarga Miskin Dinsos Kudus, Andy Suryanto, menegaskan bahwa Kudus telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Sementara itu, Koordinator Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Keluarga Miskin, Dinas Sosial Kabupaten Kudus, Andy Suryanto, menegaskan bahwa Kudus telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), yang artinya seluruh masyarakat di Kabupaten Kudus memiliki jaminan akses terhadap layanan kesehatan melalui Program JKN yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

“Kalau warga tidak mampu dan sakit, bisa langsung didaftarkan PBPU BP Pemda dan hari itu juga aktif karena Kudus sudah UHC. Kami dari Dinsos dan BPJS Kesehatan siap melayani setiap hari, ini merupakan bentuk bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus hadir bagi masyarakat,” ujarnya.

Menambahkan hal tersebut, Heni menjelaskan bahwa pasien yang sedang menjalani rawat inap yang tidak mampu, dapat langsung didaftarkan di segmen PBPU Pemda dan kepesertaannya akan aktif pada hari yang sama.

Sementara itu, bagi masyarakat mampu yang sebelumnya pernah terdaftar kemudian statusnya nonaktif, dapat mendaftar kembali di segmen PBPU mandiri tanpa masa tunggu 14 hari dengan membayar sejak bulan nonaktifnya.

Dalam kegiatan tersebut, Duta Muda BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Claudya Lasya Putri Alfriyan, turut memberikan edukasi terkait kanal layanan yang dapat diakses Peserta JKN tanpa harus datang ke kantor.

Claudya menerangkan berbagai menu-menu yang ada di Aplikasi Mobile JKN dan layanan PANDAWA.

“Peserta tidak perlu repot datang ke kantor karena cek status kepesertaan bisa melalui Mobile JKN di menu Info Peserta atau WhatsApp PANDAWA di 08118165165. Jika status kepesertaannya nonaktif, bisa juga mendaftar pada segmen mandiri melalui PANDAWA. Menu-menu di kanal layanan ini dapat bapak dan ibu manfaatkan selain untuk cek status kepesertaan juga bisa cek faskes, skrining riwayat kesehatan,antrean online dan lain-lain” jelas Claudya.

Apresiasi positif datang dari Perangkat Desa Medini, Junaedi, yang menilai kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat.

“Sosialisasi ini sangat bagus. Banyak permasalahan yang kami hadapi di desa terkait penonaktifan PBI JK, hari ini dapat terjawab melalui kegiatan ini. Semoga ke depan kegiatan serupa dapat terus diselenggarakan agar pelayanan publik kami semakin baik," pungkasnya. (*)

Editor : Ali Mustofa
#PBI JK #masyarakat #bpjs kesehatan #JKN #Kudus #pelayanan #dinas sosial