KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyalurkan hibah tunjangan kesejahteraan kepada 3.527 tokoh agama lintas agama.
Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap peran tokoh agama dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
Penyerahan hibah dilakukan langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (18/12).
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Kudus juga menyalurkan bantuan biaya listrik untuk rumah ibadah, baik masjid, musala, maupun rumah ibadah non-Islam.
Bupati Sam’ani menyampaikan, total anggaran hibah yang disalurkan mencapai Rp 4.102.400.000.
Dana tersebut terbagi untuk tokoh agama Islam sebesar Rp 3.984.400.000 dan tokoh agama non-Islam sebesar Rp 118.000.000.
“Untuk marbot, imam, khotib, dan pemuka agama kita berikan Rp 1 juta per tahun. Sedangkan bantuan listrik masjid dan rumah ibadah sebesar Rp 200 ribu untuk dua bulan, dan listrik musala Rp 100 ribu untuk dua bulan,” jelas Sam’ani.
Ia menegaskan, hibah tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemkab Kudus atas dedikasi para tokoh agama yang selama ini berperan aktif dalam meningkatkan pelayanan keagamaan sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
“Harapannya bantuan ini bisa memberi semangat, terutama bagi marbot. Karena mereka mengelola masjid dan musala, sehingga bisa merasa aman, nyaman, dan tenang karena mendapat perhatian dari Pemkab Kudus,” tuturnya.
Sam’ani juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kudus yang telah mengawal program unggulan dari visi dan misi bupati dan wakil bupati hingga dapat terealisasi dengan baik.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberlanjutan program kesejahteraan masyarakat.
“Ini untuk masyarakat, tujuannya juga untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya para pemuka agama, baik khotib, marbot, maupun imam,” imbuhnya.
Selain menyasar tokoh agama Islam, Pemkab Kudus juga memberikan bantuan kepada pemuka agama non-Muslim dan rumah ibadah non-Islam.
Hal ini, kata Sam’ani, menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga inklusivitas dan toleransi antarumat beragama.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kudus, Adi Sadhono Murwanto, menjelaskan bahwa penetapan penerima hibah dilakukan melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus.
Pemberian hibah tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 101.10/306/2025 tertanggal 6 November 2025 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Hibah Berupa Uang kepada Badan, Lembaga, Organisasi, serta Kelompok atau Anggota Masyarakat yang dialokasikan dalam Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun 2025.
Melalui DMI, hibah disalurkan sebesar Rp 3.984.400.000 dengan rincian tunjangan kesejahteraan bagi 3.439 marbot, imam, dan khotib, serta bantuan biaya listrik untuk 657 masjid dan 1.413 musala.
Adapun hibah melalui Kantor Kemenag Kudus sebesar Rp 118.000.000, diperuntukkan bagi 88 tokoh agama non-Islam serta bantuan biaya listrik untuk 75 rumah ibadah non-Muslim.
“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi para penerima,” kata Adi. (dik)
Editor : Ali Mustofa