Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pedagang Sayur Pagi Pasar Bitingan Kudus Negosiasi Pindah Habis Lebaran, Pasar Saerah Siap Awal Januari 2026

Indah Susanti • Kamis, 18 Desember 2025 | 00:07 WIB
REMBUK BERSAMA: Pedagang sayur pagi Pasar Bitingan berkumpul di Pasar Saerah bersama Dinas Perdagangan Kudus berdiskusi menentukan tanggal pindah kemarin.
REMBUK BERSAMA: Pedagang sayur pagi Pasar Bitingan berkumpul di Pasar Saerah bersama Dinas Perdagangan Kudus berdiskusi menentukan tanggal pindah kemarin.

KUDUS – Pedagang sayur pagi Pasar Bitingan kembali diundang oleh Dinas Perdagangan Kudus, terkait dengan penentuan waktu kepindahan ke Pasar Saerah. Mereka yang hadir pedagang yang sudah mendaftar di Pasar Saerah.

Dihadiri Plh Dinas Perdagangan Djati Solehah, Asisten II Djatmiko Muhadi dan pihak pengelola Pasar Saerah.

Pedagang sayur tersebut, melakukan negosiasi, agar jadwal relokasi atau pemindahan ke Pasar Saerah di Kudus, dilakukan setelah Lebaran atau pada April 2026 mendatang.

Permintaan itu muncul dalam acara sosialisasi yang digelar oleh Manajemen Pasar Saerah, dengan agenda pemilihan kios dan los. Dalam kesempatan itu, Pasar Saerah memastikan sudah siap dan pedagang bisa mulai 3 Januari 2026.

Sehingga, pedagang dipersilahkan untuk menempati kios dan los mulai tanggal tersebut. Namun, para pedagang merasa bahwa di tanggal tersebut belum waktu yang tepat, karena mereka ingin “Mremo” Lebaran di Pasar Bitingan.

Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Manajemen Pasar Saerah Muhammad Faiz mengatakan, untuk jadwal menempati kios dan los dapat didiskusikan kembali. Namun, ia memastikan Pasar Saerah siap ditempati mulai 3 Januari 2025.

“Nanti bisa dirembuk lagi, memungkinkan juga kalau habis Lebaran tapi kami per tanggal 3 Januari sudah siap ditempati,” tandasnya.

Sementara itu, Djati Solehah mengarahkan kepada pedagang pelaksanaan relokasi sebelum Lebaran. Menurutnya, justru menguntungkan para pedagang. Sebab, Pasar Saerah memberikan diskon gratis biaya sewa selama tiga bulan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk adaptasi.

Untuk biaya sewa dari Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dan sudah disetuji pengelola Pasar Saerah, gratiskan selama tiga bulan, setelah itu nanti untuk kios dengan ukuran 2×2 meter biaya sewanya Rp 49 ribu per hari, sedangkan los ukuran 2×2 meter Rp 18 ribu per hari.

Pihaknya mengatakan, relokasi sebelum Lebaran akan menguntungkan pedagang karena bebas biaya sewa selama tiga bulan.

Namun, dikembalikan lagi ke pedagang. Djati menambahkan, akan segera dibuatkan surat edaran untuk kepindahan pedagang sayur pagi Pasar Bitingan.

Djati juga menjamin, setelah relokasi dilakukan, penertiban area Pasar Bitingan akan diperketat. Sesuai dengan yang telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pasar Rakyat.

“Kami jamin akan melakukan penertiban pedagang sayur yang masih berjualan di sana. Untuk pedagang Pasar Bitingan yang berada di dalam, kami perketat untuk jam operasional pasar hanya mulai pukul 06.00 hingga 18.00. Kalau tidak ditaati akan ditertibkan,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam sosialisasi tersebut, para pedagang telah menyepakati dan setuju untuk pindah ke Pasar Saerah, asalkan relokasi dilakukan serentak untuk semua pedagang sayur pagi yang menempati pelataran Pasar Bitingan.

Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk tegas melakukan penertiban terhadap pedagang. Baik itu yang masih membandel berjualan di pelataran, maupun pedagang di dalam Pasar Bitingan yang berjualan melebihi jam operasional.

Ada sebanyak 520 pedagang sayur malam Pasar Bitingan yang telah terkonfirmasi mendaftar kios maupun los di Pasar Saerah. Sementara kapasitas pasar milik swasta tersebut, bisa ditempati lebih dari 540 pedagang.

Pasar Saerah Solusi kongkrit untuk Pedagang pasar Bitingan

Pengembangan dan pembangunan adalah proses alami dalam menuju kemajuan dimana segala bentuk program senantiasa membawa 2 hal yang selalu beriringan yaitu pro dan kontra karena setiap kebijakan pasti tidak akan pernah memuaskan semua pihak.

Saerah dalam kelahiran nya adalah pasar buah dan sayur. Dalam beberapa waktu ini terkait dengan rencana pengembangan RSUD kudus yang akan memanfaatkan lahan exmatahari dan pasar Bitingan sebagaimana masterplan Pemda kudus tentang pembangunan tersebut, Saerah diminta oleh Pemda untuk memberikan kontribusi nyata dengan menjadi tempat transaksi baru bagi pedagang ex pasar Bitingan.

Perkembangan yang ada agar keberlangsungan aktivitas terus berlanjut dan perekonomian perdagangan terus berjalan solusi yang ada saat ini adalah memanfaatkan fasilitas Saerah yang memang sudah ada dan ready untuk pasar buah dan sayur, bahkan Pemda dan Saerah bersepakat untuk memberikan layanan gratis selama 3 bulan pertama sejak kepindahan dari pasar Bitingan ke Saerah.

Hal ini adalah bentuk upaya Pemda kudus ( Bupati )memberikan ruang adaptasi dan penyesuaian bagi seluruh pedagang yang memulai usaha disaerah. Selama 3 bulan pertama pedagang tidak dipungut biaya sewa sebagai bentuk partisipasi Saerah dalam mendukung program Pemda dan mendorong kemajuan usaha bagi seluruh pedagang.

Lalu bagaimana beban biaya pedagang setelah 3 bulan pertama?

Beban biaya pedagang setelah 3 bulan pertama adalah mengacu kepada apa yang selama ini berjalan di pasar Bitingan tidak ada perubahan bahkan cenderung lebih ringan dan dari yang sudah berjalan di pasar Bitingan yaitu : sewa kios dan lapak atau los selama 24 jam adalah Rp. 8.000 ditambah biaya lainnya menjadi Rp. 17.000 di mana biaya lainnya adalah iuran kebersihan Rp.2000, iuran sarana dan penerangan Rp.5000, dan iuran keamanan Rp.2000 perlapak dengan ukuran 2x2 meter dan untuk kios Rp. 35.000 dengan biaya lainnya menjadi Rp. 40.000 yaitu kios ukuran 3x3 meter di mana biaya lainnya adalah iuran kebersihan Rp.2000, iuran keamanan Rp. 2000 dan iuran penerangan Rp.1000

Dengan biaya ini pedagang dapat berjualan selama 24 jam penuh tanpa harus memikirkan biaya lainnya atau sudah all in, pedagang tidak usah sibuk beres beres lapaknya lagi karena sudah bisa menetap tanpa bongkar pasang.

Pedagang yang berada di kios dapat akses langsung kendaraan yang bongkar dan muat di depan kios masing-masing, sehingga sangat mudah dan lebih tenang dalam menjalankan perdagangannya.

Disisi lain segala aktivitas tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum lainnya sehingga diharapkan semua mendapatkan berkah dari proses yang berjalan ini untuk kudus sehat yang bagus pinter ngaji dan pinter dagang.

Hari ini Proses yang dilakukan adalah verifikasi dan pembagian kios dan lapak sehingga seluruh pedagang dapat ter fasilitasi dan segera melanjutkan usahanya di tempat yang baru menuju pasar yang lebih nyaman dan bisa beroperasional selama 24 jam penuh.

Inilah yang di tawarkan Pemda untuk terus mengembangkan pusat ekonomi yang terus bergerak menjadi solusi atas penutupan pasar Bitingan yang akan di gunakan untuk pengembangan Rumasakit bertaraf internasional kudus. (san)

Editor : Mahendra Aditya
#Pedagang sayur #pedagang sayur pasar bitingan #pasar bitingan kudus #Pasar Bitingan Kudus pindah #Kudus #pasar bitingan