KUDUS - Polres Kudus resmi meluncurkan layanan SKCK Drive Thru yang berlokasi di gedung eks Mapolsek Kota Kudus.
Inovasi pelayanan publik ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tanpa harus turun dari kendaraan.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, layanan SKCK Drive Thru merupakan terobosan yang diinisiasi oleh Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Kudus sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Pagi ini kami melaksanakan kegiatan doorstop terkait pelayanan SKCK Drive Thru. Inovasi ini merupakan inisiatif dari Satintelkam Polres Kudus untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AKBP Heru, Senin (15/12).
Ia menjelaskan, konsep layanan SKCK Drive Thru dirancang serba cepat dan praktis dengan memanfaatkan sistem digital.
Masyarakat cukup mengunduh aplikasi Super App Polri melalui Google Play Store, kemudian melakukan pengisian data dan registrasi secara daring.
“Setelah data terisi dan terdaftar di aplikasi, pemohon bisa langsung datang ke layanan SKCK Drive Thru. Proses pelayanannya hanya sekitar satu menit karena seluruh data sudah ter-input sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Kapolres, kehadiran layanan ini bertujuan memangkas waktu antrean sekaligus memberikan kemudahan akses layanan kepolisian, khususnya dalam pengurusan SKCK yang selama ini dinilai cukup memakan waktu.
“Layanan ini kami hadirkan agar masyarakat lebih mudah, lebih cepat, dan lebih nyaman dalam mendapatkan pelayanan kepolisian,” tegas AKBP Heru.
AKBP Heru juga menyampaikan bahwa layanan SKCK Drive Thru di Polres Kudus digadang-gadang sebagai inovasi pertama di Indonesia.
Ia berharap terobosan tersebut dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat serta menjadi contoh bagi daerah lain.
“Insya Allah, SKCK Drive Thru ini merupakan yang pertama di Indonesia. Mudah-mudahan dapat memberikan manfaat besar, khususnya bagi masyarakat Kudus,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatintelkam Polres Kudus AKP Krisbiantoro menambahkan, seluruh layanan SKCK di Polres Kudus dipastikan bebas dari pungutan liar.
Masyarakat hanya dikenakan biaya resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pembayaran pembuatan SKCK dilakukan secara virtual melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Hal ini untuk menekan potensi pungli dan memastikan transparansi layanan,” jelasnya.
Selain layanan Drive Thru, Polres Kudus juga menyediakan layanan antar SKCK ke rumah bagi warga yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung.
SKCK yang telah dicetak akan diantarkan oleh personel Bhabinkamtibmas di desa setempat tanpa dipungut biaya.
“Nanti SKCK yang sudah dicetak akan diantarkan oleh personel Bhabinkamtibmas desa setempat. Layanan ini gratis,” tukas AKP Krisbiantoro.
Layanan SKCK Drive Thru Polres Kudus yang telah berjalan sejak November 2025 ini mengutamakan efisiensi waktu masyarakat karena prosesnya cepat dan tanpa antre panjang.
Hingga 15 November 2025, tercatat sekitar seratusan pemohon telah memanfaatkan layanan tersebut.
Loket pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sementara akses aplikasi dapat dilakukan kapan saja tanpa hari libur.
Untuk menikmati layanan ini, pemohon wajib mengunduh aplikasi Super App Polri, mengisi data diri, melakukan verifikasi identitas, memilih jenis keperluan SKCK, serta melakukan pembayaran melalui BRIVA.
Setelah itu, pemohon tinggal datang ke lokasi layanan untuk mengambil SKCK.
Inovasi tersebut disambut positif oleh masyarakat.
Febriana, salah satu warga yang memanfaatkan layanan SKCK Drive Thru, mengaku sangat terbantu karena proses pengambilan SKCK berlangsung cepat tanpa harus mengantre.
“Setelah mengisi data melalui aplikasi, saya tinggal menghubungi petugas lewat WhatsApp untuk membuat janji pengambilan. Praktis dan tidak perlu turun dari kendaraan,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan Ayu Haningrum (26), warga Desa Payaman, yang mengurus SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan.
Ia menilai layanan tersebut jauh lebih mudah dibandingkan cara konvensional.
“Lebih mempermudah, langsung dilayani dan cepat. Saya ngurusnya Sabtu kemarin, tidak perlu antre. Dulu harus cetak-cetak berkas, sekarang cukup online lewat aplikasi,” katanya. (dik)
Editor : Mahendra Aditya