KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus mulai memberlakukan retribusi bagi pedagang kopi street yang berjualan di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.
Kebijakan ini diterapkan karena aktivitas jual beli tersebut menggunakan trotoar yang merupakan aset kekayaan daerah.
Terhitung mulai 1 November 2025, dan dibayarkan Desember atau bulan berikutnya, dan seterusnya.
Baca Juga: Mengenal Kopi Street Kudus, Tren Nongkrong Anak Muda Kekinian
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa retribusi dikenakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tepatnya pada ketentuan pemakaian kekayaan daerah.
“Tarifnya untuk kegiatan nonkomersial sebesar Rp1.000 per meter persegi per hari, sedangkan untuk komersial Rp2.000 per meter persegi per hari,” terangnya.
Djati mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mengendalikan jumlah pedagang dan menata area publik.
“Kopi street sudah menjadi tren di masyarakat. Kami melihatnya sebagai potensi ekonomi yang bisa dikelola agar tetap tertib dan memberikan manfaat bagi daerah,” ujarnya.
Lokasi kopi street tersebar di dua ruas jalan utama, yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.
Namun, area di Jalan Jenderal Sudirman dibagi menjadi tiga titik, yakni Jensud 1 (Alun-alun hingga perempatan Pegadaian Kudus), Jensud 2 (Pegadaian Kudus hingga Pasar Kliwon), dan Jensud 3 (Pasar Kliwon hingga perempatan Pentol).
“Untuk Jensud 1 ada 37 pedagang, Jensud 2 dan 3 total sekitar 40 pedagang. Sementara di Jalan Ahmad Yani terdapat sekitar 26 pedagang. Yang masih agak longgar itu di Jensud 3,” papar Djati.
Baca Juga: Ngeri! Pohon Tumbang Timpa Truk di Jalur Kudus-Pati
Besaran retribusi dihitung berdasarkan luas lahan yang digunakan dan frekuensi berjualan dalam satu bulan.
Pemungutan dilakukan oleh Dinas Perdagangan, yang juga mengabsen pedagang setiap malam.
“Tagihan dilakukan tiap akhir bulan. Nilainya akan berbeda-beda tergantung luas area dan seberapa sering mereka berjualan,” jelasnya.
Selain retribusi pemakaian lahan, biaya parkir pengunjung menjadi tanggung jawab pedagang, atau sesuai kesepakatan antara pedagang dan pemenang lelang parkir.
“Yang penting tetap ada kontribusi untuk kas daerah, baik dari pemakaian tanah maupun lahan parkir,” tambahnya.
Pemerintah juga menetapkan sejumlah area steril yang tidak boleh digunakan untuk berdagang, seperti di depan PT Djarum (Jalan Ahmad Yani) serta di depan Kantor Kodim, Kejaksaan, dan Kepolisian (Jalan Jenderal Sudirman).
Ia menegaskan, tidak ada penambahan pedagang baru, dan pengawasan dilakukan bersama paguyuban pedagang.
“Kalau ada pedagang baru yang tidak terdaftar, mereka sendiri yang akan menertibkan,” ujarnya.
Pedagang diimbau untuk mulai berjualan pukul 20.00 WIB ke atas, agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Selain itu, kebersihan dan kerapian juga menjadi perhatian utama.
“Kami minta kursi tidak sampai ke badan jalan, dan tetap menjaga ketertiban agar pengunjung nyaman,” kata Djati.
Ke depan, Pemkab Kudus berencana memperluas titik kopi street ke wilayah luar perkotaan, agar potensi ekonomi serupa bisa dirasakan masyarakat di daerah lain.
“Kami arahkan agar tidak hanya terpusat di kota. Harapannya, geliat usaha ini bisa menyebar dan tertata dengan baik,” katanya. (dik)
Editor : Mahendra Aditya