KOTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan strategi baru dalam pengelolaan sejumlah objek wisata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Mulai tahun 2026, dua destinasi yakni Taman Krida dan Wisata Colo akan dipihakketigakan melalui mekanisme lelang resmi.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pemasukan daerah sekaligus menutup potensi kebocoran retribusi.
Baca Juga: Masan: Pejabat yang Dirotasi Cepat Beradaptasi
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, menyebut rencana tersebut masih dalam tahap koordinasi bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
“Belum, itu baru wacana yang akan kita matangkan sesuai arahan Bupati. InsyaAllah bulan ini akan diajukan penilaian potensi melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” jelasnya, Rabu (1/10).
Menurut Djati, kajian dilakukan agar pengelolaan objek wisata lebih profesional dan memberi kontribusi signifikan terhadap PAD.
Apalagi sejak 2025, transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat mengalami penurunan sehingga Pemkab Kudus dituntut mencari sumber pendapatan alternatif.
“Kami ingin ada pengelolaan yang lebih terarah, modern, dan memberi manfaat jangka panjang,” ujarnya.
Taman Krida menjadi salah satu prioritas karena sudah ada investor yang menyatakan minat.
Namun, Pemkab menegaskan penentuan pengelola tetap melalui proses lelang terbuka di bawah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Baca Juga: Tiga Desa Kaliwungu Siap Ikuti Lomba Poskamling
“Tidak ada penunjukan langsung, semua pihak memiliki kesempatan yang sama sesuai aturan,” tegas Djati.
Pengembangan Taman Krida nantinya akan dilengkapi fasilitas tambahan seperti mini zoo dan playground untuk menarik lebih banyak pengunjung.
Saat ini, KJPP sedang melakukan penilaian nilai ekonominya.
“Harga dasar tidak ditetapkan sepihak, tapi berdasarkan kajian objektif lembaga resmi,” imbuhnya.
Selain Taman Krida, destinasi religi Wisata Colo juga akan masuk dalam skema lelang tahun 2026.
Selama ini pengelolaan Colo berada di bawah Disbudpar.
Dengan pola pemihakketigaan, diharapkan tata kelola kawasan menjadi lebih profesional sekaligus meningkatkan pelayanan terhadap wisatawan.
Mekanisme lelang akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06 Tahun 2020.
Peserta lelang dapat berasal dari perorangan maupun badan hukum, dengan syarat mendaftar di lelang.go.id serta melampirkan dokumen KTP, NPWP, nomor rekening, dan jaminan lelang.
“Itu bentuk keseriusan peserta agar proses berjalan transparan,” terang Djati.
Lebih jauh, ia berharap pelelangan ini tidak sekadar menghasilkan penawaran tertinggi, melainkan juga membawa manfaat jangka panjang bagi daerah.
“Target utama adalah optimalisasi PAD sekaligus menciptakan destinasi wisata yang lebih modern, menarik, dan berdaya saing,” katanya. (dik)
Editor : Mahendra Aditya