Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bupati Kudus Copot Direktur Perusda Percetakan, Ada Apa?

Andika Trisna Saputra • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 03:24 WIB
BANGUNAN: Perusahaan Daerah (Perusda) Percetakan Kabupaten Kudus, belum lama ini. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
BANGUNAN: Perusahaan Daerah (Perusda) Percetakan Kabupaten Kudus, belum lama ini. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KOTA – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, resmi mencopot Harun Arrosyid dari jabatannya sebagai Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Percetakan Kabupaten Kudus.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 900.1.13.2/171/2025 yang berlaku sejak 1 Juli 2025.

Bupati Sam’ani membenarkan bahwa Harun tidak lagi menjabat sebagai direktur.

Baca Juga: RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus Bangun Gedung Stroke Onkologi dan IGD PONEK

Menurutnya, pencopotan dilakukan karena adanya wanprestasi dan kegagalan memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

“Ada wanprestasi, target tidak terpenuhi,” ujar Sam’ani, Jumat (15/8).

Sebelum keputusan itu diambil, pihaknya telah melakukan evaluasi berkali-kali.

Dari hasil evaluasi, ditemukan pelanggaran yang cukup serius, termasuk temuan dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022–2023.

“Ada pelanggaran, omzet pekerjaan tidak dimasukkan ke perusahaan, tapi dikerjakan sendiri,” ungkapnya.

Plt Asisten III Setda Kudus, Dwi Agung Hartono, menegaskan bahwa Harun resmi diberhentikan sejak SK turun.

Ia menyebut kinerja Harun tidak memenuhi kontrak kinerja, termasuk target laba sekitar Rp180 juta per tahun yang tak tercapai.

Baca Juga: Catat Baik-baik Waktu dan Lokasinya! Konser Charlie Setia Band dan Guyon Waton Siap Hibur Warga Kudus

“Pencapaiannya tidak sesuai kontrak kinerja. Target laba juga tidak terpenuhi,” kata Agung.

Agung memahami bahwa persaingan usaha percetakan cukup ketat karena banyak dimiliki masyarakat umum.

Namun, menurutnya, seorang direktur BUMD tetap memiliki kewajiban untuk mencapai target yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Direktur punya kontrak kinerja, kalau tidak tercapai, dia siap dievaluasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemberhentian ini menjadi bukti bahwa evaluasi kinerja berlaku untuk semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkab Kudus, bukan hanya Perusda Percetakan.

Baca Juga: Dua Gudang Penggilingan Tebu di Kudus Bergantian Terbakar, Kerugian Puluhan Juta, Begini Kronologinya

“Kalau kontrak kinerja tidak memenuhi syarat, diberhentikan,” tegasnya.

Dengan pencopotan ini, posisi Direktur Perusda Percetakan Kudus untuk sementara waktu akan diisi oleh pelaksana tugas hingga adanya penunjukan pejabat definitif. (dik)

Editor : Mahendra Aditya
#tidak mencapai target #direktur perusda #copot jabatan #bupati kudus #percetakan