Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kendaraan Pedagang Tak Boleh Parkir di Trotoar Saat CFD Kudus, Ini Peringatan Dishub

Indah Susanti • Sabtu, 5 Juli 2025 | 02:23 WIB

 

JALAN-JALAN PAGI: Pengunjung CFD Kudus menikmati jalan pagi dan pedagang menawarkan dagangannya.
JALAN-JALAN PAGI: Pengunjung CFD Kudus menikmati jalan pagi dan pedagang menawarkan dagangannya.

KUDUS - Ketua Paguyuban PKL CFD Kudus Yanuar Hilmi mendukung upaya Dishub dalam penertiban parkir.

Pihaknya mengeluarkan aturan, bahwa kendaraan pedagang CFD di larang parkir di trotoar tempat mereka berjualan.

"Memang ada selebaran larangan parkir di trotoar, tapi karena tema CFD adalah bebas kendaraan, maka area itu kadang digunakan untuk parkir. Kami tetap mengimbau pedagang mematuhi aturan," katanya.

Menurut Yanuar, area parkir resmi bagi pedagang sudah disediakan di Gang 1, Gang 2, Gang 3, serta Jalan Ramelan bagian selatan.

Hal ini sudah lama berlaku, tetapi penertiban memang baru diintensifkan lagi.

 Yanuar menyebutkan, jumlah pedagang saat ini mencapai sekitar 580 orang yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Ramelan.

Meski begitu, masih ada pedagang yang nekat parkir di trotoar agar lebih dekat dengan dagangan mereka.

"Sudah kami ingatkan, kalau masih membandel bisa saja nanti bannya kami kempesi sebagai shock therapy. Tapi untuk sekarang kami masih fokus mengarahkan mereka ke parkiran legal," tegasnya.

Dishub dan Paguyuban PKL menegaskan komitmen bersama menciptakan CFD yang tertib dan nyaman untuk semua pihak, baik pengunjung maupun pedagang.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, terus mengawasi pemberlakuan tarif parkir di kawasan Car Free Day (CFD) yang digelar di Alun-alun Kudus setiap hari Minggu setelah sebelumnya sempat ramai karena tarifnya melanggar batas aturan, sedangkan pedagang juga dilarang parkir di trotoar.

 "Selama ini banyak pedagang yang mendekatkan kendaraan dengan tempat jualan dengan dalih untuk kemudahan mobilitas.

Tetapi, kami mulai menertibkan dan mengultimatum untuk memberikan sanksi penggembosan ban kendaraan," kata Kepala UPTD Perparkiran dan Terminal Kepala UPTD Edy Supriyanto dimintai tanggapannya terkait selebaran larangan parkir di trotoar dan pengaduan tarif parkir di Kudus.

Untuk pedagang, kata dia, bisa memanfaatkan kantong parkir yang tersedia untuk mendukung kelancaran acara yang digelar setiap hari Minggu pagi tersebut.

Adapun lokasi kantong parkir resmi pengganti di Jalan Sunan Kudus di Perempatan Pekojan ke arah timur, serta di utara Masjid Agung.

Selain itu, tersedia kantong parkir di Jalan Pemuda serta dari selatan Ramayana ke arah timur juga menjadi lokasi parkir resmi.

Karena Jalan Ahmad Yani digunakan sebagai area utama CFD, Dishub Kudus menyediakan kantong parkir pengganti di Gang 1, 2, dan 3.

Sementara untuk Jalan Ramelan, lokasi parkir dipindahkan ke perempatan Jalan Mangga.

PENGUMUMAN: Pamflet pengumuman untuk pedagang CFD agar tidak parkir di belakang lapak.
PENGUMUMAN: Pamflet pengumuman untuk pedagang CFD agar tidak parkir di belakang lapak.

Dishub bersama Polsek Kota Kudus secara rutin melakukan pengawasan terhadap tarif parkir.

"Jangan sampai ada oknum yang menarik tarif melebihi ketentuan. Tarif resmi untuk sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000," tegas Edy.

Untuk pengawasan lapangan dilakukan secara acak, termasuk tanpa sepengetahuan pengelola parkir.

"Seperti hari Minggu kemarin, kami pantau di Jalan Sunan Kudus, kami cek langsung ke pengunjung. Hasilnya sesuai, mereka dikenai tarif resmi," ujarnya.

Penertiban juga dilakukan terhadap pelanggaran, seperti yang ditemukan di Gang 1 dan Jalan Pemuda.

"Mereka yang melanggar dibawa ke Polsek dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut," katanya.

Terkait pengaduan yang diterima, kata dia, cukup banyak, tetapi ada pula yang salah pengertian karena pengaduan ternyata lokasi parkir pribadi dengan tarif yang mahal. Seperti Rp4.000–Rp5.000 untuk sepeda motor, terutama di sekitar utara Menara Kudus.

Edy mengakui, jarak kantong parkir yang cukup jauh kerap menjadi alasan para pedagang mendekatkan kendaraan ke lokasi dagang. Tetapi tetap harus sesuai aturan karena pihaknya akan terus keliling dan mengingatkan. (san)

Editor : Mahendra Aditya
#parkir di trotoar #penertiban kendaraan #Paguyuban PKL CFD Kudus #PKL CFD Kudus #cfd kudus