Kepala Dishub Kudus, Edy Supriyanto, menegaskan bahwa hanya operator yang sudah memenangkan lelang yang berwenang menarik tarif parkir.
Ia juga memastikan pengawasan ketat akan dilakukan untuk mencegah praktik pelanggaran oleh juru parkir.
“Tarif parkir sudah diatur dalam regulasi. Kami akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang menarik tarif di luar ketentuan, apalagi tanpa memberikan karcis resmi,” tegas Edy usai memantau pelaksanaan sistem parkir di lapangan, Selasa (18/6/2025).
Sesuai Peraturan Bupati Kudus Nomor 6 Tahun 2022, tarif parkir resmi yang diberlakukan adalah Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
Setiap petugas parkir diwajibkan memberikan karcis sebagai bukti pembayaran yang sah. Dishub mengimbau masyarakat untuk menolak membayar jika tidak diberi karcis.
Agar aturan ini berjalan maksimal, Dishub Kudus menggandeng Satpol PP dan aparat kepolisian untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Jika terbukti ada pelanggaran oleh petugas parkir, izin pengelolaan dapat dicabut kapan saja.
Menurut Edy, kebijakan ini bukan semata untuk meningkatkan PAD, tapi juga demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir umum.
“Sistem ini akan terus kami evaluasi dan tingkatkan. Kami juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat jika mendapati petugas yang melakukan pelanggaran atau tidak memberikan karcis,” imbuhnya.
Berdasarkan data Dishub per 16 Juni 2025, realisasi pendapatan dari retribusi parkir di tepi jalan umum telah menyentuh angka Rp398,7 juta, atau 36,6 persen dari target tahunan sebesar Rp1,08 miliar.
Sementara itu, dari sektor parkir di lokasi khusus, telah terkumpul Rp382,4 juta.
Secara keseluruhan, pendapatan dari sektor perparkiran dan lainnya telah mencapai Rp1,32 miliar dari target Rp2,55 miliar untuk tahun ini.
Kepala Dishub Kudus, Edy Supriyanto, berharap seluruh petugas maupun mitra pengelola parkir dapat menjalankan tugas sesuai aturan.
Ia menegaskan, jika ada jukir yang kedapatan menarik tarif tidak sesuai atau tidak memberi karcis, maka akan dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin. (Labib Azka / Sidqi)