Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bikin Resah, Pemkab Kudus Tindak Tegas Jukir Nakal, Begini Imbauan Dishub ke Warga

Redaksi Radar Kudus • Kamis, 19 Juni 2025 | 18:35 WIB

Ilustrasi Parkir
Ilustrasi Parkir

 

KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai menata ulang sistem parkir di wilayahnya, khususnya di sepanjang jalan umum.

Penertiban ini dilakukan setelah pengelolaan sejumlah titik parkir resmi diserahkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme lelang terbuka.

Langkah ini diambil demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menghapus praktik parkir liar yang meresahkan warga.

Baca Juga: Ketegangan Timur Tengah Meningkat, Trump Pertimbangkan Partisipasi AS dalam Konflik Iran-Israel

Kepala Dishub Kudus, Edy Supriyanto, menegaskan bahwa hanya operator yang sudah memenangkan lelang yang berwenang menarik tarif parkir.

Ia juga memastikan pengawasan ketat akan dilakukan untuk mencegah praktik pelanggaran oleh juru parkir.

“Tarif parkir sudah diatur dalam regulasi. Kami akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang menarik tarif di luar ketentuan, apalagi tanpa memberikan karcis resmi,” tegas Edy usai memantau pelaksanaan sistem parkir di lapangan, Selasa (18/6/2025).

Sesuai Peraturan Bupati Kudus Nomor 6 Tahun 2022, tarif parkir resmi yang diberlakukan adalah Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

Setiap petugas parkir diwajibkan memberikan karcis sebagai bukti pembayaran yang sah. Dishub mengimbau masyarakat untuk menolak membayar jika tidak diberi karcis.

Agar aturan ini berjalan maksimal, Dishub Kudus menggandeng Satpol PP dan aparat kepolisian untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.

Jika terbukti ada pelanggaran oleh petugas parkir, izin pengelolaan dapat dicabut kapan saja.

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Pacobaning Urip – DENNY CAKNAN Vs ERI PRAS “Rino Klawan Wengi”

Menurut Edy, kebijakan ini bukan semata untuk meningkatkan PAD, tapi juga demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir umum.

“Sistem ini akan terus kami evaluasi dan tingkatkan. Kami juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat jika mendapati petugas yang melakukan pelanggaran atau tidak memberikan karcis,” imbuhnya.

Berdasarkan data Dishub per 16 Juni 2025, realisasi pendapatan dari retribusi parkir di tepi jalan umum telah menyentuh angka Rp398,7 juta, atau 36,6 persen dari target tahunan sebesar Rp1,08 miliar.

Sementara itu, dari sektor parkir di lokasi khusus, telah terkumpul Rp382,4 juta.

Secara keseluruhan, pendapatan dari sektor perparkiran dan lainnya telah mencapai Rp1,32 miliar dari target Rp2,55 miliar untuk tahun ini.

Kepala Dishub Kudus, Edy Supriyanto, berharap seluruh petugas maupun mitra pengelola parkir dapat menjalankan tugas sesuai aturan.

Ia menegaskan, jika ada jukir yang kedapatan menarik tarif tidak sesuai atau tidak memberi karcis, maka akan dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin. (Labib Azka / Sidqi)

Editor : Ali Mustofa
#parkir #pemkab kudus #jukir #tarif parkir