KUDUS – Aksi besar-besaran dilakukan Bea Cukai Kudus bersama Pemkab Kudus dalam pemberantasan rokok ilegal.
Namun di balik pembakaran lebih dari 6 juta batang rokok ilegal, tersimpan fakta mengejutkan: para pelaku industri kecil dan pekerja rumahan terkena imbasnya!
Pemusnahan yang digelar Jumat (17/5/2025) di halaman Pendopo Kabupaten Kudus ini bukan sekadar simbol penegakan hukum.
Lebih dari Rp 8,28 miliar nilai barang hangus dilalap api, sementara negara berhasil mencegah potensi kerugian hingga Rp 5,75 miliar.
Tapi di sisi lain, gelombang pengangguran dan keresahan sosial mulai mengancam akar rumput.
Berdasarkan data, rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari jutaan batang Sigaret Kretek Mesin, Kretek Tangan, hingga Minuman Mengandung Etil Alkohol.
Semua hasil penindakan dari wilayah eks-Karesidenan Pati, yang dikenal sebagai sentra industri rumahan tembakau.
"Kalau pemerintah tak menyiapkan solusi bagi para pekerja yang terlibat dalam sektor ini, maka penindakan bisa jadi pisau bermata dua," ujar salah satu pemerhati UMKM Kudus.
Pekerja linting rumahan, pengepul tembakau kecil, bahkan pedagang keliling adalah pihak yang terdampak langsung dari peredaran rokok ilegal.
Meski salah, banyak dari mereka yang tidak paham bahwa barang yang dijualnya melanggar aturan cukai.
Bea Cukai Kudus mencatat 58 penindakan hingga akhir Mei 2025, dan 6 kasus diselesaikan lewat Restorative Justice.
Sementara itu, pendekatan edukasi seperti Operasi Gempur, pemasangan iklan, dan sosialisasi terus digalakkan.
Namun, pengamat menilai bahwa pendekatan represif perlu diimbangi dengan kebijakan afirmatif untuk sektor ekonomi kecil.
"Jangan hanya memadamkan gejalanya, tapi cari akar masalahnya. Banyak pelaku usaha kecil butuh legalisasi murah dan pendampingan," ujar tokoh komunitas tembakau lokal.
Sepanjang 2025 hingga Mei, penerimaan cukai tembakau dari wilayah ini mencapai Rp 16,29 triliun. Sebagian dialokasikan dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung program daerah.
Apakah distribusi DBH CHT tepat sasaran? Masih banyak pelaku industri kecil yang belum merasakan manfaat langsung dari dana tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan lebih transparan dan akuntabel dalam penyalurannya, khususnya untuk sektor kesehatan, lapangan kerja, dan edukasi hukum.
Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan peredaran rokok ilegal. Saluran pengaduan Bea Cukai Kudus terbuka untuk siapa pun yang menemukan aktivitas mencurigakan.
"Perang terhadap rokok ilegal bukan hanya tugas aparat. Ini tugas kita bersama. Tapi pemerintah juga harus adil berantas pelanggaran, bantu yang ingin taat," ujar Kepala Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti. (Labib Azka)
Editor : Ali Mustofa