Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tingkatkan Capaian, Kartu Identitas Anak Jadi Salah Satu Syarat Masuk Sekolah di Kudus

Redaksi Radar Kudus • Jumat, 30 Mei 2025 | 23:26 WIB

 

SYARAT SEKOLAH: KIA akan dimasukkan menjadi syarat masuk sekolah buat pelajar baru untuk pendataan penduduk yang lebih efektif.
SYARAT SEKOLAH: KIA akan dimasukkan menjadi syarat masuk sekolah buat pelajar baru untuk pendataan penduduk yang lebih efektif.

KUDUS – Untuk memaksimalkan capaian pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus.

Langkah ini agar bisa dijadikan salah satu syarat masuk sekolah.

Salah satu upaya nyata percepatan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), yang saat ini telah mencapai 80 persen dari sekitar 225 ribu anak di Kudus yang wajib memiliki kartu tersebut.

Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko, menegaskan pentingnya KIA sebagai identitas resmi bagi anak-anak berusia di bawah 17 tahun.

“Kalau sudah 17 tahun ke atas, baru menggunakan KTP. Tapi untuk anak-anak, KIA itu sangat diperlukan. Dan untuk mendapatkannya gratis,” ujarnya.

Eko juga menjelaskan bahwa KIA memiliki manfaat luas, baik untuk keperluan administratif maupun praktis.

KIA dapat digunakan saat bepergian dengan pesawat, hingga sebagai dokumen pendukung saat mendaftar sekolah.

Saat ini pihaknya tengah menjajaki kerja sama dengan Disdikpora, agar KIA bisa digunakan sebagai syarat administratif dalam proses pendaftaran peserta didik baru.

Guna mendukung hal tersebut, Disdukcapil Kudus juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Bupati (Perbup) agar KIA bisa menggantikan sejumlah dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP orang tua dalam proses pendaftaran sekolah.

“Cukup dengan membawa KIA, maka data anak sudah terwakili. Dasar hukumnya sedang kami siapkan melalui revisi Perbup,” terang Eko.

Adanya regulasi ini, Eko berharap masyarakat lebih mudah dalam mengurus administrasi pendidikan anak dan meningkatkan kesadaran tertib administrasi sejak dini.

Langkah ini juga dinilai sebagai inovasi pelayanan publik yang berpihak pada kemudahan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada, mengatakan selama ini pihaknya mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang menyebut bahwa syarat mendaftar SD hanya memerlukan KK.

Meski demikian, ia menyambut baik inisiatif penggunaan KIA dan akan mengusulkan hal ini ke kementerian terkait.

“Kementerian selalu terbuka terhadap masukan dari daerah,” ujarnya.

Untuk diketahui, Disdukcapil Kudus juga tengah mempersiapkan kerja sama dengan pengelola tempat rekreasi Taman Kyai Langgeng Magelang.

Rencananya, pemilik KIA dari Kabupaten Kudus akan mendapatkan diskon 20 persen untuk tiket masuk. (Indah Susanti)

Editor : Ali Mustofa
#Kartu Identintas Anak #Disdikpora #Kudus #disdukcapil