Sebelumnya, kedua tempat karaoke itu telah ditutup dan dipasangi garis pembatas pada Senin (3/2) lalu. Namun, pengelola nekat membuka akses masuk baru.
Plt Kasatpol PP Kudus Budi Waluyo yang memimpin langsung penyegelan mengatakan, tindakan ini diambil setelah adanya pengaduan dari masyarakat melalui kanal Wadul K1 K2.
”Kami cek lokasi, garis segel sebelumnya masih utuh, tapi ditemukan pintu masuk baru. Maka, kami lakukan penyegelan ulang," ujarnya.
Selain itu, juga ada tempat karaoke Wolf yang berada di Desa Pladen, Kecamatan Jekulo. Dilakukan penyegelan dan pemasangan garis Satpol PP kemarin.
Tempat karaoke tersebut, dilakukan pemeriksaan dalam kondisi tutup. Selanjutnya dilakukan penyegelan bangunan.
Budi menegaskan, tindakan ini untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan serta Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
Kedua regulasi tersebut, dengan jelas melarang keberadaan usaha hiburan karaoke di Kudus.
Dia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan keberadaan tempat karaoke ilegal.
”Kadang keberadaan mereka luput dari jangkauan kami. Aduan masyarakat sangat penting agar penertiban lebih cepat dilakukan," tambahnya. (dik/lin)
Editor : Noor Syafaatul Udhma