KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyerahan hibah bantuan keuangan kepada partai politik (parpol).
Di samping itu Pemkab juga memberikan pembinaan administrasi bantuan Akeuangan bagi parpol dengan tahun anggaran 2024 di Pendapa Kabupaten Kudus kemarin.
Penyaluran bantuan keuangan bagi Parpol pada tahun ini diberikan pada akhir tahun anggaran.
Hal tersebut dikarenakan mekanisme proses penganggaran dan penyaluran pada tahun pelaksanaan pemilu berbeda dengan tahun sebelumnya.
Diketahui, dana yang akan diberikan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kesbangpol Kudus tahun 2024 dengan penghitungan berdasarkan perolehan suara sah hasil pemilu tahun 2019 sebesar Rp 2,356 miliar.
Sementara itu, ada 10 Parpol yang menerima banpol tersebut.
PDIP menerima banpol sebesar Rp 463,90 juta, PKB Rp 394 juta, dan Partai Gerindra Rp 355 juta. Lalu mendapatkan banpol Golkar Rp 321 juta, PKS Rp 176 juta, Partai Nasdem Rp 165 juta, PAN Rp 151 juta, Partai Demokrat Rp 116 juta, PPP Rp 156 juta, dan Hanura Rp 120 juta.
Kepala Kesbangpol Kudus, Mohammad Fitriyanto mengatakan, mengatakan mengacu pada Permendagri, penyaluran bantuan keuangan parpol pada tahun 2024 terbagi dalam dua tahap.
Tahap pertama diberikan hasil Pemilu 2019. Serta tahap kedua disalurkan dari hasi Pemilu tahun 2024 kepada Parpol yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus.
”Penyalurannya pengitungan besarannya mendasarkan keputusan gubernur tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD serta pelantikan,” katanya.
Ia menambahkan, bantuan keuangan yang diberikan kepada parpol ini bersumber dari APBD.
Banpol ini dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat parpol.
”Selain itu juga memberikan bekal kepada pengurus parpol, khususnya dalam pengadministrasian dan pengelolaan bantuan keuangan yang transparan dan akuntabel,” tandasnya. (gal/him)
Editor : Noor Syafaatul Udhma