KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menerbitkan surat edaran (SE) nomor 800/792/2024 yang memuat larangan perjudian dan pinjaman online, bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN.
Hal itu sebagai tindaklanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring serta maraknya perjudian online di lingkungan masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kudus Putut Winarno mengatakan, diterbitkan SE tersebut sebagai langkah pencegahan dan tercipta kondusifitas di lingkungan pemerintah daerah.
Baik ASN maupun non ASN diminta tidak melakukan kegiatan perjudian luring maupun daring.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dalam UU nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas atas UU nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Salin itu, pegawai ASN dan non ASN diharapkan untuk menghindari tempat-tempat yang menyediakan tempat dan sarana perjudian.
”Ini sebagai upaya pemkab dalam mencegah agar pegawai pemerintah daerah terhindar dari kasus judi online,” katanya kemarin.
Ia menambahkan, pegawai ASN dan non ASN juga diminta untuk menghindari pinjaman online.
Sehingga disarankan untuk melakukan pinjaman lewat bank atau koperasi yang menjamin keamanan nasabahnya.
”Agar tidak mengganggu proses kerja dan terhindar dari terlilit hutang pinjaman online,” imbuhnya.
Ia mengaku, saat ini belum ada kasus ASN dan non ASN yang terkena kasus tersebut.
Meski demikian, pihaknya memberikan sanksi tegas sesuai dengan pelanggaran yang termuat dalam kode etik pegawai ASN dan non ASN.
Selain itu, pihaknya juga terus berupaya memperketat pengawasan di lingkungan kerja. Melalui pengawasan berjenjang dari tingkatan kepala hingga jajaran bawah.
”Kami terus menghimbau kepada seluruh pegawai pemerintah untuk disiplin dan taat aturan karena sudah jelas aturan dan kode etiknya,” paparnya. (wat/him)
Editor : Ali Mustofa