RADAR KUDUS - Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 tahun 2017 mengatur penanggulangan pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT), dengan larangan bagi masyarakat untuk memberikan uang atau barang kepada mereka di tempat umum.
Baik pengemis maupun pemberi akan dikenakan denda Rp 50 juta.
Selain itu, Perda tersebut juga melarang kegiatan seperti mengemis, menggelandang, mengamen, dan berjualan asongan di jalanan umum.
Berikut 7 Fakta Larangan Mengemis, Mengamen dan Memberi Uang
-
Sosialisasi Massal: Satpol PP Kabupaten Kudus menggelar sosialisasi Perda PGOT pada Selasa (30/7/2024) dengan membagikan pamflet di beberapa titik strategis di Kabupaten Kudus, termasuk traffic light Peganjaran, Karangmalang, Jetak, DPRD, dan Matahari.
-
Larangan Tegas: Perda ini menetapkan larangan bagi masyarakat untuk memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen, gelandangan, orang terlantar, dan anak jalanan di tempat umum. Selain itu, kegiatan seperti mengemis, menggelandang, mengamen, dan berjualan asongan di jalanan umum juga dilarang.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Lengkap Kudus dan Sekitarnya Sabtu, 3 Agustus 2024, Hujan Nggak Ya -
Tujuan Sosialisasi: Kholid, Kepala Satpol PP Kudus, menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk mendidik masyarakat tentang larangan-larangan tersebut serta mendorong agar tidak memberikan dukungan kepada PGOT.
-
Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenai sanksi pidana, dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda mencapai Rp 50 juta.
-
Penyebaran Informasi: Selain membagikan pamflet, petugas Satpol PP juga menempelkan informasi di tempat-tempat strategis untuk memastikan pesan larangan tersebut tersampaikan efektif kepada masyarakat.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Lengkap Kudus dan Sekitarnya Sabtu, 3 Agustus 2024, Hujan Nggak Ya? -
Penindakan Terpadu: Satpol PP Kudus bekerja sama dengan berbagai instansi seperti BPPKAD, Dinas PKPLH, dan Kecamatan Kota Kudus untuk menindak reklame liar dan menegakkan Perda demi ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
-
Tindak Lanjut Proaktif: Satpol PP tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga bertindak proaktif dengan memasang papan imbauan di titik-titik lampu lalu lintas strategis di Kabupaten Kudus serta melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Fauzana, Penyanyi Lagu Minang yang Langganan Trending Youtube, Tempat Tanggal Lahir, Agama dan Medsosnya
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan mengurangi praktik pengemis dan gelandangan di ruang publik Kabupaten Kudus.(mahendra)
Editor : Noor Syafaatul Udhma