KUDUS – Kenaikan tarif cukai disorot oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus.
Sebab, akan berdampak pada buruh rokok dan munculnya rokok ilegal yang kian masif.
Ketua RTMM Kudus Suba’an menyatakan, sikap tegas menolak kebijakan tersebut, yang direncanakan berlaku pada 2025 mendatang.
Dia telah menerima surat pimpinan unit kerja (PUK) dari beberapa perusahaan rokok di Kudus.
Dia menekankan, saat ini kenaikan tarif cukai rokok tidak terlalu tinggi. Terutama pada rokok sigaret kretek tangan (SKT). Saat ini, SKT tengah naik daun.
Para karyawan kerja lembur dalam produksi.
”Kalau kenaikan cukai tinggi akan berimbas rokok tidak laku. Pendapatan pekerja akan berkurang,” ungkapnya.
Subaan menambahkan, menurutnya tarif ideal kenaikan cukai pada SKT tidak lebih dari 5 persen.
Melihat perkembangan ini, dia telah menerima surat desakan, agar tak ada kenaikan cukai dari PUK.
”Tumpukan surat sudah masuk ke kami. Akan kami serahkan ke Presiden Jokowi. Nanti akan kami sampaikan kepada Pj. bupati Kudus dulu,” ungkapnya.
Dua tahun terakhir, pasang surut dialami oleh industri sigaret kretek mesin (SKM).
Imbas kenaikan cukai yang signifikan nyata berpengaruh pada pekerja.
Dari informasi yang diperoleh Subaan, para pekerja masuk tiga hari dalam satu pekan. Tiga hari lainnya, mereka di rumah.
RTMM Kudus akan berupaya menyampaikan aspirasi para buruh, agar didengar pemerintah pusat.
Langkah ini, agar para buruh tetap sejahtera. Pendapatan mereka tak berkurang untuk memenuhi kebutuhan hidup. (gal/lin)
Editor : Ali Mustofa