KUDUS – Samsat Kudus mencatat sebanyak 100.756 kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus nunggak pajak.
Jumlah tersebut memuat nominal pajak sebanyak Rp 55,9 miliar.
Rinciannya, roda dua sebanyak 88.644 objek dengan nominal Rp 26,4 miliar. Sementara roda empat sebanyak 12.112 objek dengan nominal Rp 29,525 miliar.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus Sukatmo mengatakan, ada beberapa faktor terjadi penunggakan pajak.
Mulai dari faktor ekonomi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam jaminan, sampai dengan kendaraan rusak berat yang belum sempat diperbaiki.
“Masalahnya bermacam-macam. Mayoritas yang nunggak pajak terjadi pada kendaraan roda dua,” katanya kemarin.
Adanya penunggakan pajak itu, masyarakat akan dikenai denda sebanyak dua persen dalam sebulan, atau jika ditotal dalam setahun dikenai pajak 24 persen.
Maksimal pengenaan denda setiap tahun 48 persen.
“Misalnya terlambat lima tahun. Untuk setiap tahun kena 48 persen, kemudian sisa bulannya dihitung dua persen,” terangnya.
Padahal pihaknya sudah memberikan fasilitas layanan pemberian pajak. Baik di kantor induk maupun melalui Samsat Keliling.
Selain itu, pihaknya juga menambah titik layanan melalui program Samsat Budiman yang terhubung di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bekerjasama dengan Samsat Kudus.
Hal itu dilakukan untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan nominal Rp 203,8 miliar. Sedangkan saat ini baru terkumpul 23,6 persen atau Rp 48,6 miliar.
“Setiap hari itu kami ada lima titik layanan Samsat Keliling, dalam sehari kami bisa melayani hingga 1.500 orang,” terangnya.
Meski demikian, pihaknya optimistis dapat mencapai target dengan memaksimalkan pelayanan pajak. (wat/zen)
Editor : Ali Mustofa