KUDUS – Revlisianto Subekti resmi menjadi sekretaris daerah (sekda) Kudus. Dia dilantik oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus M. Hasan Chabibie di Pendapa Kudus kemarin pukul 16.30.
Sebelumnya, Revli selama lima bulan terakhir ini, menjabat sebagai Pj sekda Kudus, kini telah menjadi sekda definitif.
Pj Bupati Kudus M. Hasan Chabibie mengatakan, pelantikan Revli sebagai sekda definitif diharapkan meningkatkan kinerjanya agar lebih baik lagi.
Juga meningkatkan koordinasi dengan semua stakholder dan membantu para organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia menyampaikan, ada beberapa situasi yang butuh penangan cepat. Di antaranya banjir. Butuh ditindaklanjuti dengan mitigasi yang lebih baik lagi.
”Hujan ekstrem hingga kejadian tanggul jebol. Situasinya lagi susah. Dibutuhkan peran sekda untuk koordinasi yang baik di tingkat OPD hingga desa untuk mengatasi bencana ini," pesannya.
Hasan juga mengingatkan, saat ini Pemkab Kudus kekurangan aparatur sipil negara (ASN). Per bulan ada 30 sampai 40 ASN yang pensiun.
Pihaknya sudah berdiskusi dengan sekda untuk mencari solusi.
Sebab, proses perekrutan pegawai juga sesuai jadwal dari pusat, sehingga tidak bisa dipenuhi secara cepat.
Pj Bupati Hasan juga berharap, sekda baru ini mampu membawa situasi lebih baik lagi. Tentu membantu tugas OPD dan siap bekerja 24 jam selama tujuh hari.
”Jangan sungkan telepon saya pukul 23.50. Situasinya sekarang butuh respon cepat. Mari terus meningkatkan kinerja sebaik-baiknya," ungkapnya.
Baca Juga: PJ Bupati Kudus M. Hasan Chabibie Resmi Luncurkan Program Sedekah Sampah SKM Berseri, Ini Tujuannya
Sekda Pemkab Kudus Revlisianto Subekti mengatakan, setelah dilantik PR-nya memang pengadaan ASN.
Beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengusulkan ke pusat 750 kebutuhan ASN. Meliputi 50 CPNS dan 700 PPPK.
”Kalau usulan tersebut sepertinya sudah dapat ACC dari pusat. Tinggal menunggu juknis (petunjuk teknis)," jelasnya.
Ia pun siap berkomunikasi denga OPD dan jika ada kontak dari rekan-rekan malam-malam untuk berkoordinasi, dia berusaha untuk langsung merespon. (san/lin)
Editor : Noor Syafaatul Udhma