KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terus mengusut dugaan korupsi dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus.
Kemarin, seluruh ketua pengurus kabupaten (pengkab) cabang olahraga (cabor) di bawah KONI Kudus dimintai klarifikasi ulang dihadapan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Henriyadi W Putro mengatakan, agenda tersebut merupakan pemanggilan lanjutan.
Ada 50 pengkab yang diminta datang ke kantor Kejari Kudus.
Pemanggilan para ketua pengkab ini, sebagai bentuk penyandingan atau pensinkronan keterangan saksi yang telah diperiksa kejari dengan BPKP.
”Dari BPKP menginginkan adanya kesesuaian keterangan yang telah disampaikan (keterangan kepada kejari) dengan apa yang mereka dapatkan (klarifikasi BKPP)," ungkapnya.
Henri menyebut, sebagian besar pengkab hadir dalam pemanggilan klarifikasi.
Sementara pengkab yang berhalangan hadir akan diagendakan dipanggil lagi.
Sementara itu, untuk tahapan selanjutnya adalah menunggu hasil klarifikasi.
Dari hasil tersebut, kemudian didapatkan perhitungan aliran dana di KONI Kudus.
”Jadi nanti tahu aliran dananya ke mana. Kami akan kejar pengembilan uang negara itu," ungkapnya.
Apabila penerima dana yang tak sesuai peruntukkan tersebut enggan mengembalikan, Kejari Kudus akan mengambil langkah hukum.
Dari pemberitaan sebelumnya, kejari telah menetapkan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus.
Kini, Imam Triyanto telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kudus.
Kejari telah menyita beberapa barang bukti. Ada dua mobil yang disita. Berupa mobil Avanza dan Kijang Innova.
Mobil yang disita itu merupakan milik tersangka dan saksi. Selain mobil beberapa saksi juga telah mengembalikan uang negara.
Total uang negara yang dikembalikan senilai Rp 120 juta. (gal/lin)
Editor : Ali Mustofa