Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Duh! Bank Mandiri Kudus Abaikan Peringatan Pengadilan untuk Kembalikan Uang Nasabah Rp 5,8 Miliar, Kok Bisa?

Arika Khoiriya • Senin, 16 Oktober 2023 | 23:19 WIB
TUNTUT UANG KEMBALI: Pihak nasabah Bank Mandiri Imam Rofi
TUNTUT UANG KEMBALI: Pihak nasabah Bank Mandiri Imam Rofi

KUDUS - Diputus bersalah, Bank Mandiri justru tak mengindahkan peringatan Pengadilan Negeri (PN) Kudus untuk mengganti uang Rp5,8 miliar nasabahnya yang telah raib.

Kini, pihaknya justru menempuh upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK), atas kasus terbobolnya rekening nasabah atas nama Imam Rofi'i tersebut.

Langkah itu pun dibenarkan Regional Operations Head Bank Mandiri Region VII/Jawa 2 Fatkhunnizham Asfihan yang mana Bank Mandiri melakukan upaya hukum kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN Kudus.

Namun, meski diusahakan PK, hal itu tidak serta merta memengaruhi putusan yang sebelumnya sudah inkrah.

Baca Juga: Uang Rp 5,8 Miliar Raib di Bank Mandiri Kudus, Nasabah Gelar Demo, Ini Tuntutannya

Pengamat Hukum, Yusuf Istanto mengungkapkan, putusan yang sudah inkrah dapat dilaksanakan eksekusi.

Terkait pihak termohon eksekusi mengajukan PK, hal itu tidak akan menghalangi dilaksanakannya proses eksekusi.

Yang mana sesuai pada Pasal 66 Ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004.

Baca Juga: Dorong Inklusi Keuangan Pelajar, Bank Mandiri Kunjungi SMK Raden Umar Said di Kudus

”Bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) itu.

Sementara itu, atas membelotnya Bank Mandiri itu, pihak nasabah melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Kudus pada 17 Juli lalu.

Bahkan, pihak nasabah beserta kuasa hukum sempat melakukan aksi demo di depan Kantor Cabang Bank Mandiri Kudus menuntut pihak bank segera mengganti kerugian nasabah.

Terpisah, Musafak, kuasa hukum nasabah Imam Rofi'i mengatakan, pihaknya pada Senin (16/10) dipanggil PN Kudus terkait permohonan eksekusi.

Baca Juga: Divonis Ganti Uang Nasabah Rp 5,8 M, Bank Mandiri Ajukan Banding

Dia berharap, Bank Mandiri bisa melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 947 K/PDT/2023/PN Kds tertanggal 11 Mei 2023, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 281/Pdt/2022/PT Smg tertanggal 15 Agustus 2022, Jo Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022.

Untuk diketahui, uang senilai Rp 5,8 miliar di rekening Moch. Imam Rofi’i, warga RT 6/RW 3, Desa Jati Wetan, Jati, Kudus, yang disimpan di Bank Mandiri diduga raib.

Dugaan pembobolan itu, diketahui terjadi pada 17 Mei lalu, ketika terdapat transaksi tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Pembobolan itu sendiri tercatat hingga empat kali. Diketahui digunakan untuk transfer pembelian tanah di Bantul.

Baca Juga: Baliho Raksasa Bergambar Prabowo-Gibran Mulai Beredar di Kudus, Ini Pendapat Relawan

Pertama senilai Rp2 miliar. Kedua dengan nilai nominal yang sama dan untuk kepentingan yang sama pula.

Lalu ketiga, kembali ada transaksi senilai Rp1,3 miliar. Terakhir, ada penarikan tunai Rp500 juta.

Kejadian adanya transaksi itu, baru diketahui pemilik ketika mengurus ATM yang terblokir.

Bermula saat hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar, Demak.

Baca Juga: Mantan Camat VS Mantan Sekda! Ade Bhakti Bertemu Sam'ani Intakoris Makan Nasi Goreng di Kudus, Bahas Apa?

Saat hendak mengambil uang senilai Rp20 juta, ternyata didapati kartu ATM penggugat diblokir.

Hingga akhirnya disarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.

Usai rampung mengurus ATM yang terblokir itu, Imam kemudian mengambil uang Rp20 juta.

Setelah uang diterima, yang bersangkutan kemudian mengecek saldo di buku tabungan.

Ternyata hanya sisa Rp128 juta. Korban pun kaget, karena seharusnya saldo tersisa Rp5,9 miliar.

Merasa dirugikan, Imam pun menggugat PT Bank Mandiri Persero Tbk. pusat Cq. PT Bank Mandiri Persero Tbk Kantor Cabang Kudus di Pengadilan Negeri Kudus. (ark/tos/lin)

Editor : Abdul Rokhim
#uang raib #peninjauan kembali #pengadilan negeri #bank mandiri #Kudus #nasabah