Saksi IF yang dipanggil dipersidangan pada Kamis (25/5) itu menghadap kepada majelis hakim Wiyanto, Dewantoro, dan Sumarna. Saksi tersebut diketahui pernah menjabat sebagai general manager (GM) koperasi GMG.
Dalam kesaksiannya, dia mengaku bekerja selama satu tahun menjadi GM. Ia bergabung dengan koperasi GMG pada 2015, dan resign pada April 2016 lalu bergabung di BPRS grobogan yang masih teralifiasi dengan milik terdakwa AH.
Selanjutnya, pada 2021, terdakwa AH mendatangi saksi IF untuk meminta bantuan cari pinjaman. Pinjaman itu diperlukan dengan alasan terdakwa ada penarikan besar-besaran oleh nasabah saat terjadi lockdown pada masa pandemic Covid-19.
Terdakwa AH, diketahui membutuhkan uang cash sekitar Rp 5 miliar untuk memenuhi permohonan penarikan nasabah.
Lalu saksi IF memperkenalkan terdakwa dengan seorang kenalannya berinisial MD untuk meminjamkan uangnya. Dalam realisasi perjanjiannya, saksi IF justru mengaku tak mengetahui secara pasti, tetapi ia mengaku pada kisaran Mei 2021 pihak MD bersama terdakwa bertemu dalam rangka kesepakatan pinjam meminjam selanjutnya beberapa bulan kemudian mereka datang ke notaris/PPAT (S) dalam rangka seolah-olah ada transaksi jual beli yang dilakukan oleh terdakwa (penjual) dan MD (pembeli) namun ternyata hal tersebut hanya strategi untuk melakukan peralihan aset milik terdakwa.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Ahmad Faroby membuktikan fakta hukum terbaru yang disampaika kepada majelis hakim, bahwasannya ada unsur keterlibatan saksi IF dengan terdakwa.
Terdakwa AH ternyata tidak terlibat secara sendiri, namun ada keterlibatan dalam kasus TPPU. Sebagaimana yang diterangkan oleh saksi IF.
Dia tidak hanya mengantar saja, tetapi juga hadir untuk tanda tangan akta sebagai saksi di hadapan notaris/PPAT (S). Patut diduga si saksi IF ada unsur keterlibatan turut turut serta/kerja sama dengan terdakwa.
Bukti lainnya juga disampaikan oleh JPU juga terkait saksi IF yang ternyata pernah mengajak korban/ nasabah untuk investasi di KSP GMG bahkan saksi IF juga berstatus sebagai penanggung jawab di koperasi GMG tersebut. (ark/zen) Editor : Ali Mustofa