Namun, keberadaannya justru menuai pro dan kontra di kalangan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kudus. Mereka saling berpendapat, alun-alun yang dijadikan pasar malam dampaknya merusak fasilitas yang ada, seperti rumput, taman, dan lainnya.
Namun, ada pula yang tidak jadi persoalan. Seperti komentar dari salah satu anggota DPRD Komisi A Sujarwo. Ia menganggap yang penting itu masyarakat senang menikmati tradisi dandangan. Tidak mengukur untung dan rugi.
”Kalau dihitung-hitung masalah untung dan rugi, dampak yang ditimbulkan rusak dan lainnya, ya bakal tidak selesai-selesai. Bisa diperbaiki lagi dan alun-alun itu milik rakyat. Yang penting masyarakat bisa menikmati tradisi dandangan, UMKM bisa terwadahi dengan baik dan sebagainya,” ujarnya.
Berbeda dengan anggota DPRD Kudus dari Fraksi Golkar Susanto mempertanyakan penggunaan lapangan alun-alun untuk kegiatan pasar malam. Biaya pembangunan dan perawatan alun-alun memakan anggaran cukup besar.
”Apakah biaya sewa kegiatan pasar malam ini sebanding dengan potensi kerusakan yang nanti akan muncul. Belum lagi kesan kumuh dari kegiatan pasar malam,” kata Susanto.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kudus Djatmiko Muhardi, membenarkan alun-alun Simpang Tujuh akan dipakai untuk kegiatan pasar malam. Bupati Kudus Hartopo juga telah mengizinkan Alun-alun Simpang Tujuh dijadikan pasar malam. Ia menyebut, karena banyak permintaan dari masyarakat agar gelaran pasar malam di Kudus pada tradisi dandangan ini lebih dari biasanya. (san/war) Editor : Ali Mustofa