Plt Kepala Dinas Perdagangan Kudus Djatmiko Muhardi melalui Kabid PKL Imam Prayetno mengatakan sebanyak sebelas gerobak yang diamankan tersebut dari pedagang yang berjualan di depan kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus atau sebelah utara stadion.
”Sebelumnya kami juga mengambil gerobak dari PKL yang berjualan di pinggir lahan bekas Matahari Departemen Store (MDS), sebanyak lima gerobak,” jelasnya.
Kalau mau mengambil kembali gerobak, lanjutnya, pedagang datang ke kantor Dinas Perdagangan dengan membuat surat pernyataan.
Gerobak yang ditinggalkan tersebut membuat kesan kumuh.
Imam mengatakan aturan yang diterapkan sebenarnya sudah jelas. Tidak boleh meninggalkan gerobak di tempat jualan. Pihaknya mendapatkan laporan dari Disbudpar. Jika ada gerobak yang sering kali ditinggal sehingga membuat tidak nyaman dan kesannya menjadi tidak tertib atau kumuh.
”Kami sudah memberikan toleransi lokasi pinggir stadion atau area GOR sebenarnya masuk zona merah. Tapi, kami masih memberikan kelonggaran boleh untuk berjualan. Jangan terus gerobaknya ditinggal di lokasi jualan,” imbuhnya.
Ditambahkan, setiap ada gerobak yang masih bertengger di pinggir jalan langsung diangkut dan dibawa ke kantor Dinas Perdagangan. Padahal, PKL sering kali diberi pembinaan, tapi masih ada yang bandel.
”Pokoknya, kalau petugas kami melihat ada gerobak yang masih ditinggal langsung kami ambil dan laporan-laporan dari masyarakat juga sudah banyak yang masuk karena merasa terganggu dengan gerobak yang ditinggal,” jelasnya.
Imam mengaku, larangan meninggalkan gerobak supaya jalan itu terlihat bersih. Gerobak bentuknya sudah kumuh, ditumpuki barang-barang yang bentuknya sudah usang dan terkesan semrawut. (san/zen) Editor : Ali Mustofa