Plt Kepala BKPP Kudus Tulus Tri Yatmaka menyatakan, lima OPD di lingkungan Pemkab Kudus masih terisi oleh jabatan struktural. Yaitu masih diisi oleh eselon III dan IV atu setara oleh Kepala seksi (Kasi) maupun Kepala Bidang (Kabid).
Kelima OPD tersebut, kata tulus, berada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub), Kantor Kecamatan, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Memang jabatan itu (Di lima OPD, Red) dipertahankan sesuai Menpan,” katanya.
Sementara itu, hanya satu dinas di Pemkab Kudus yang para pegawainya telah dilantik menjadi pejabat fungsional. Yakni berada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus.
Para eselon III dan IV dilantik menjadi pejabat fungsional madya dan muda. Para ASN mejadi subkoordinator maupun koordinator. Untuk masa jabatannya Subkoordinator bertugas hingga usia 58 tahun, sedangkan koordinator mengabdi hingga usia 60 tahun.
"Secara tugas fungsi seperti kasi dan kabid (Masih sama, Red). Juga tidak ada pengurangan penerimaan upah," katanya.
Bupati Kudus telah melantik 147 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam jabatan fungsional ahli muda dan madya pada Jumat (31/12) lalu. ASN yang dilantik diminta tak pesimistis sekaligus terus meningkatkan kinerja dan mengabdi kepada masyarakat.
Pelantikan ASN ini dilaksanakan di Lapangan Tenis Angga Sasana Krida. Jabatan struktural ini digatikan oleh fungsional muda dan madya. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional. (mal) Editor : Ali Mustofa