Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kasus Dugaan Peretasan Proyek IBS RSUD Kudus Belanjut di PTUN Semarang

Ali Mustofa • Selasa, 21 Desember 2021 | 21:11 WIB
Dok Radar Kudus
Dok Radar Kudus
KUDUS – Kasus dugaan peretasan lelang proyek IBS berlanjut di PTUN Semarang. Pemenang lelang atas nama PT Bina Artha Perkasa menggugat Pokja Pemilihan Jasa konstruksi pembangunan Gedung IBS RSUD Kudus karena lelang dibatalkan. Sebab sebelumnya pihak Pokja telah mengumumkan pemenang.

Kuasa Hukum tergugat Adi Susatyo menyebut pembatalan lelang itu sudah sesuai prosedur. Karena mendapat rekomendasi LKPP. Sebab dalam proses lelang proyek itu sebagian data para pihak yang mengikuti tender hilang. Dan diduga akibat adanya peretasan.

“Tetapi PT Bina Artha Perkasa yang tidak terima atas putusan ini menggugat di PTUN Semarang. Terdaftar dengan Nomor 94/G/TF/2021/PTUN Smg,” jelasnya.

Dalam perkara itu, penggugat tidak terima dengan keputusan pokja tentang pembatalan paket tender pembangunan gedung IBS. Yang mana pengugat sebelumnya diumumkan sebagai pemenang.

“Selain itu penggugat dalam persidangan itu meminta agar Pokja membayar ganti rugi Rp 2,7 miliar,” terangnya.

Dengan adanya tuntutan ganti rugi itu, menurutnya tidak relevan. Sebab proses pembatalan tidak dilakukan secara serta-merta. Memiliki alasan dan mendapat rekomendasi. Tidak sepihak.

“Untuk itu kami harap nanti majelis tidak mengabulkan tuntutan itu. karena memang sudah diakui bahwa proses pembatalan sesuai prosedur,” imbuhnya.

Adi menerangkan sejauh ini sidang PTUN Semarang sudah enam kali berlangsung. Terakhir pihaknya menyampaikan bukti-bukti surat pada minggu lalu. Sidang akan kembali berlanjut pada (22/12) nanti. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami akan meminta saksi ahli. Sebab yang mengeluarkan rekomendasi LKPP, sehingga kami akan minta saksi dari situ,” katanya. (mal) Editor : Ali Mustofa
#tender hilang #peretasan protek ibs #rsud kudus #PTUN Semarang