Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti melalui Kabid Pengelolaan Pasar Albertus Harys Yunanta mengatakan, angka tunggakan retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios dan los per April 2021 mencapai Rp 7 miliar.
“Pembayaran bulanan ini sebenarnya meringankan bagi pedagang. Dan, kami perlu ada strategi agar pedagang mau melunasinya karena saat ini bertepatan dengan pembaruan kontrak sewa kios dan los,” jelasnya.
Dia mengatakan berbagai upaya sudah ditempuh untuk menekan angka tunggakan. Mulai dari pemasangan stiker yang berisi tulisan “Belum Membayar Retribusi PKD” hingga ancaman pencabutan izin pendasaran. Namun, pedagang tidak bergeming dan masih ada yang menunggak.
Sementara itu, pemberlakuan pembayaran sewa kios dan los setiap bulan berlaku efektif awal 2022. Sedangkan tahun ini masih diupayakan penagihan terhadap pedagang yang menunggak sewa hingga ada yang mencapai dua tahun belum membayar dengan nilai tunggakan tertinggi hingga Rp 50 juta.
Kepala Pasar Kliwon Kadari mengatakan dari angka tunggakan sewa yang sebelumnya disebutkan hingga Rp 7 miliar saat ini sudah ada pemasukan sebesar Rp 400 juta sehingga angka tunggakan juga mulai berkurang.
“Pedagang yang hendak memperpanjang sewa kios dan los memang diwajibkan melunasi terlebih dahulu. Kalau diberi kelonggaran, maka tahun berikutnya akan melakukan hal serupa sehingga tahun ini targetnya semua harus lunas,” ujarnya.
Pedagang yang menunggak, ada yang beralasan belum memiliki uang dan ada yang berpegangan pada surat hak guna bangunan (HGB) hingga tahun 2021, meski statusnya berakhir pada tahun 2016.
Di Pasar Kliwon Kudus terdapat 36 ruko, 863 kios dan 1.356 los dengan jumlah total pedagang mencapai 2.500 pedagang. Adapun tarif sewa kios maupun ruko per meter persegi Rp 500 per meter persegi per hari, sedangkan los sebesar Rp 250 per meter persegi per hari. (mal) Editor : Ali Mustofa