Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pengendalian Panganan Berpemanis, Demi Generasi Muda Merdeka dari Konsumsi Manis Berlebih

Abdul Rokhim • Rabu, 21 Agustus 2024 | 23:31 WIB

 

Peminat Kebijakan dan Hukum Kesehatan, R Mochtar Mahendrata Kusumasastra, S.IP, MPH.
Peminat Kebijakan dan Hukum Kesehatan, R Mochtar Mahendrata Kusumasastra, S.IP, MPH.

RADAR KUDUS - Indonesia tengah menghadapi situasi yang tidak baik baik saja.

Prevalensi anak usia sekolah yang mengalami diabetes mencapai 13% dengan trend yang terus meningkat, demikian peryataan Menteri Kesehatan beberapa waktu lalu.

Masyarakat diminta mulai membiasakan diri mengkontrol konsumsi gula maksimal empat sendok teh sehari.

Pantas, panganan (makanan/minuman) yang tinggi gula, karbohidrat, tepung, dan minyak adalah cikal bakal penyakit diabetes tipe-2, salah satu Penyakit Tidak Menular (PTM) tertinggi penderitanya di Indonesia.

Situasi ini, juga menjadi perhatian global. Konsumsi makanan dan minuman manis berlebih telah menjadi masalah kesehatan yang serius.

Anak-anak usia sekolah, dengan metabolisme yang masih berkembang dan pola makan yang seringkali kurang terkontrol, menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dampak buruk konsumsi gula berlebih.

Data dari berbagai penelitian menunjukkan bahwa konsumsi makanan dan minuman manis berlebih pada anak usia sekolah di Indonesia berkontribusi signifikan terhadap peningkatan prevalensi penyakit tidak menular (PTN) seperti: Obesitas, Diabetes melitus tipe 2, Penyakit jantung. Meski, data spesifik mengenai prevalensi PTN pada anak usia sekolah di Indonesia yang diakibatkan langsung oleh konsumsi makanan dan minuman manis masih terbatas.

Data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, sebagaimana juga dikutip dalam laporan/ringkasan kebijakan (policy brief) UNICEF, konsumsi makanan manis di Indonesia paling banyak terdapat pada rentang usia muda, di mana semakin muda golongan usia maka akan semakin banyak mengonsumsi makanan manis.

Ini terlihat dari persentase kelompok usia 3-4 tahun yang mengonsumsi makanan dengan kadar gula tinggi sebanyak satu kali lebih per harinya dengan persentase mencapai 59,6 %.

Tren serupa juga ditemui pada persentase dalam konsumsi minuman manis.

Kelompok usia yang paling banyak mengonsumsi minuman manis adalah anak-anak rentang usia 3-4 tahun dengan persentase mencapai 68,6 %. Angka ini diikuti oleh kelompok usia 5-9 tahun dengan persentase mengonsumsi minuman kadar gula tinggi sebanyak satu kali atau lebih per harinya mencapai 66,5 %.

Disusul oleh kelompok usia 10-14 tahun dengan 61,9 persen dan kelompok usia 15-19 tahun dengan 56,4 %. Data yang tidak jauh berbeda juga ditunjukan dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023.

Apa yang jadi pemicu utama konsumsi makanan/minuman berkadar gula tinggi ini?

Tak ayal “kepungan” kehadirannya dalam keseharian membuat akses terhadap makanan/minuman manis menjadi salah satu faktor di balik jumlah konsumsi makanan/minuman manis di RI tinggi. Survei dari YLKI menunjukkan pembelian tertinggi makanan/minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di warung-warung terdekat dan minimarket.

Kemudahan akses tentu berbanding lurus dengan frekuensi dengan volume konsumsi. Ringkasan Kebijakan UNICEF 2023 menyimpulkan bahwa faktor pemicu yang mengakibatkan tingkat konsumsi Makanan/Minuman berpemanis tinggi dan terus meningkat adalah bahwa konsumsi produk ini dapat membuat ketagihan, dengan dipermudah aksesnya karena tersedia luas dan dipromosikan besar-besaran.

Hal itu dipermudah lagi dengan harganya yang relatif murah. Studi tentang tren harga Makanan/Minuman bepermanis tinggi di negara negara berpenghasilan rendah dan menengah, menunjukkan bahwa pilihan yang sehat terutama minuman dalam kemasan botol justru dijual lebih mahal, sementara Makanan/Minuman bepermanis justru harganya semakin terjangkau. Studi ekonomi menujukkan bahwa ketika harga turun, maka pembelian dan konsumsi minuman yang tidak sehat ini meningkat.

Kebijakan Pengendalian: Tantangan dalam Implementasi 

Langkah mendasar pengendalian, berupa kebijakan pengendalian konsumsi makanan dan minuman berpemanis, baru baru ini telah diambil dengan terbitnya regulasi PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Sebuah langkah maju, didalam regulasi teranyar ini lebih detil diatur perihal pengendalian makanan/minuman berpemanis. Regulasi menegaskan bahwa dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat wajib menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Dimana penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak, ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko munculnya penyakit tidak menular akibat mengonsumsi pangan yang mengandung gula, garam, dan lemak (pasal 194).

Setiap Orang dilarang pula melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada sarana pendidikan dan tempat bermain anak (Pasal 195).

Sangat beralasan bahwa upaya melindungi, memerdekakan generasi muda, khususnya anak usia sekolah, dari konsumsi makanan/minuman berpemanis tinggi, ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, dalam bentuk penanggulangan penyakit tidak menular (PTM).

Perlu diapresiasi bahwa dalam regulasi turunan UU Kesehatan ini (khususnya UU no 17/2023 pasal 18, 94 dan 146) menugaskan Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dan strategi nasional upaya pereventif/penanggulangan penyakit tidak menular (PTM) yang didalamnya upaya termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan/atau batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji (Pasal 200).

Termasuk memberikan tanggung jawab pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota untuk menetapkan dan melaksanakan ketentuan mengenai kawasan pangan rendah gula, garam, dan lemak.

Pemda juga wajib melakukan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah, termasuk pengawasan pangan pada industri rumah tangga, pangan olahan siap saji, makanan dan minuman yang disajikan pada tempat usaha, serta pangan jajanan anak sekolah di wilayahnya (Pasal 202).

Regulasi juga mengetengahkan pentingnya pelibatan pihak sekolah untuk bersama mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat hingga pada level fasilitasi kantin sehat atau pangan jajanan anak sekolah yang sehat, aman, bermutu, dan bergizi (Pasal 225). 

Selalu saja, implementasi kebijakan akan menghadapi tantangan yang tidak mudah. Dari serangkaian norma yang termaktub dalam regulasi ini, tantangan utama implementasi kebijakan akan bergantung adanya komitmen kuat dari tingkat pusat hingga daerah.

Termasuk issue alokasi anggaran, dibutuhkan komitmen anggaran yang berkelanjutan untuk pengawasan, penegakan hukum program edukasi.

Meski pengaturan ini berlaku efektif 2 (dua) tahun terhitung sejak penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana disebutkan dalam pasal 1156, perlu segera diikuti dengan tindakan strategis memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif. 

Kedua, aspek sosial ekonomi, dimana akses masyarakat terhadap Makanan/minumas Sehat di beberapa daerah, akses masyarakat terhadap makanan sehat masih terbatas. Harga makanan sehat yang relatif lebih mahal dan ketersediaan yang kurang, menjadi kendala. 

Ketiga, promosi edukasi untuk meningkatkan kesadaran keluarga, terutama orang tua, mengenai bahaya konsumsi gula berlebih dan pentingnya mengadopsi pola makan sehat. Selain kemudahan aksesnya, tantangan kebiasaan konsumsi makanan dan minuman manis telah menjadi bagian dari budaya masyarakat, sehingga sulit untuk mengubah kebiasaan ini dalam waktu singkat. Tentu hal ini dikarenakan Kurangnya kesadaran terutama orang tua, menyadari dampak buruk konsumsi gula berlebih terhadap kesehatan.

Demikian halnya pula, mendesak untuk membuat lingkungan sekolah yang mendukung perilaku makan sehat. Memastikan ketersediaan makanan dan minuman sehat di kantin sekolah, melarang penjualan makanan dan minuman manis di sekitar sekolah, dan mengadakan program edukasi gizi di sekolah adalah upaya terbaik untuk memastikan anak usia sekolah merdeka dari pangan bepemanis tingi.

Tentu hal ini perlu dilakukan dengan kolaborasi satuan pendidikan, satuan kesehatan setempat dan juga masyarakat lingkungan sekolah. Pemerintah daerah mutlak ikut memusatkan perhatian dan berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan di tingkat lokal agar pengendalian panganan berpemanis berjalan efektif demi lahirnya generasi muda yang merdeka dari konsumsi manis berlebih.

Artikel ini ditulis oleh Peminat Kebijakan dan Hukum Kesehatan, R Mochtar Mahendrata Kusumasastra, S.IP, MPH. 

Editor : Abdul Rokhim
#kesehatan #Minuman manis #Bahaya minuman manis #Peminat kebijakan #diabetes