Penolakan Homestay FN18 Jepara Kian Memanas, Belum Punya PBG hingga Pemilik Tolak Tanda Tangani Kesepakatan

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:08 WIB
TEGANG: Proses rapat koordinasi di Kecamatan Tahunan pada Kamis (30/7) berlangsung panas. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS) 
TEGANG: Proses rapat koordinasi di Kecamatan Tahunan pada Kamis (30/7) berlangsung panas. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS) 

JEPARA — Polemik keberadaan Homestay FN18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, kian memanas. 

Pemerintah kecamatan bersama sejumlah instansi menggelar rapat koordinasi dan penyelesaian permasalahan perizinan, serta pengelolaan homestay tersebut di Pendopo Kecamatan Tahunan, Kamis (30/7).

Rapat dihadiri Camat Tahunan, unsur Koramil dan Polsek Tahunan, DPMPTSP, Satpol PP dan Damkar, MWC NU, tokoh masyarakat, serta pengelola Homestay FN18.

Camat Tahunan Mu'adz mengatakan, pemerintah bergerak setelah polemik Homestay FN18 ramai diperbincangkan masyarakat dan media sosial. 

Menurutnya, persoalan ketenteraman dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas utama.

“Ketika kabar ini viral di media sosial, kami langsung melakukan asesmen. Yang utama adalah menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Tanpa itu, pembangunan, baik fisik maupun mental, tidak akan berjalan dengan baik. Masyarakat harus merasa aman dan nyaman," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah tidak tinggal diam. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah dilibatkan untuk menindaklanjuti persoalan perizinan maupun dugaan pelanggaran yang terjadi.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Homestay FN18 telah beroperasi, meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Selain itu, terdapat penolakan keras dari warga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama terhadap operasional homestay tersebut.

Pemerintah juga menemukan dugaan ketidaksesuaian antara izin usaha yang dimiliki dengan kondisi di lapangan. 

Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), usaha homestay seharusnya memiliki kurang dari 10 kamar. 

Namun, hasil pembahasan rapat menyebut jumlah kamar FN18 diduga melebihi ketentuan tersebut.

Selain persoalan perizinan, Homestay FN18 juga diduga melanggar Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Perda K3).

Menindaklanjuti temuan tersebut, rapat memutuskan Satpol PP dan Damkar bersama Polsek Tahunan melakukan pengawasan melekat dengan melibatkan OPD terkait. 

Pengelola Homestay FN18 juga diminta menutup operasional usahanya.

Selain itu, OPD terkait akan menerbitkan teguran tertulis atas dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan pengelola.

Berdasarkan data yang dikumpulkan dari DPMPTSP, perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) menggunakan mekanisme pernyataan mandiri. 

Namun, apabila kewajiban yang dipersyaratkan tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap.

Untuk pelanggaran terkait PBG, sanksinya dapat berupa penghentian sementara hingga penghentian tetap pemanfaatan bangunan gedung.

Sementara itu dari sisi warga kekeh mendesak penutupan homestay tersebut karena diduga menjadi praktik nakal. Menjadi tempat check-in pasangan di luar nikah.

Operasional Homestay FN18 tersebut, amat memicu polemik di masyarakat di antaranya dengan layanan sewa kamar singkat (short time). 

Warga tampak resah karena lokasi penginapan berada dekat dengan fasilitas umum, keagamaan, dan lembaga pendidikan, seperti masjid, musala, madrasah, sekolah, hingga pondok pesantren.

Aktivitas tersebut dinilai memicu praktik prostitusi terselubung serta merusak moral lingkungan sekitar.

Saat rapat tersebut berlangsung, juga terdapat adu mulut. Masyarakat mendesak agar homestay berhenti operasi secara total. 

Pembahasan selama berjam-jam, hingga pukul 13.00 tersebut berakhir tanpa hasil, tiada kata sepakat.

Pemilik Homestay FN18, Feri Nurdiyanto, sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi. 

Namun, pada akhir rapat, Feri tidak berkenan membubuhkan tanda tangan pada berita acara hasil rapat koordinasi tersebut.(fik) 

Editor : Mahendra Aditya
FN18 Jepara Penginapan Jepara Prostitusi terselubung short time check in