Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Tambang Ilegal di Pancur Jepara Diminta Berhenti, Enam Ekskavator Masih Beroperasi

M. Khoirul Anwar • Selasa, 7 Juli 2026 | 19:36 WIB

 

TEGAS: Tim MBLB Jepara menghentikan dua tambang tanpa izin di Desa Pancur, Mayong, serta mewajibkan pelaku memenuhi izin dan pajak.
TEGAS: Tim MBLB Jepara menghentikan dua tambang tanpa izin di Desa Pancur, Mayong, serta mewajibkan pelaku memenuhi izin dan pajak.

 

 

JEPARA — Tim Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara meminta dua lokasi tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, menghentikan sementara aktivitas pada Selasa (7/7/2026). Inspeksi menemukan kedua tambang belum mengantongi izin, sementara salah satunya masih beroperasi menggunakan enam unit ekskavator.

Aktivitas Tambang Tanpa Izin Dihentikan

Tim gabungan menemukan tambang milik pria berinisial N di Dukuh Bomo masih beroperasi saat inspeksi berlangsung. Material yang ditambang berupa tanah urug dan batuan andesit.

Kepala Bidang P4LH DLH Jepara, Akhmad Nafe' Sutejo, menegaskan kegiatan penambangan harus dihentikan hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan juga menemukan sekitar satu hektare lahan telah digali. Dua sumber mata air di area tambang terbuka dan terus mengeluarkan air dari bekas galian.

Tim Gabungan Temukan Pelanggaran dan Data Tambang

Inspeksi melibatkan DLH, Dinas PUPR, BPKAD, Diskominfo, Dishub, Polres Jepara, Kecamatan Mayong, serta Pemerintah Desa Pancur.

Selain belum berizin, kendaraan pengangkut material masih membawa muatan berlebih. 

Pelaku usaha juga diminta membuat pembukuan harian seluruh material yang telah diambil.

Di lokasi kedua, tambang milik pria berinisial B di Dukuh Sukorejo tidak sedang beroperasi. Namun, dua unit ekskavator masih berada di area penambangan batu andesit.

Berdasarkan keterangan warga, aktivitas penambangan berlangsung sekitar satu bulan. Luas lahan yang telah digali diperkirakan mencapai 300 meter persegi.

Wajib Bayar Pajak dan Masuk Pengawasan Berkelanjutan

Tim meminta pelaku usaha di lokasi kedua menghentikan aktivitas sampai izin dipenuhi. Volume material yang telah diambil juga wajib dilaporkan kepada BPKAD.

Pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan pembayaran pajak MBLB atas seluruh material yang telah dikeluarkan dari lokasi tambang.

Hasil inspeksi juga mencatat akses menuju tambang melewati jalan tambang milik perusahaan lain. Berdasarkan tata ruang, lokasi tersebut berada di kawasan peruntukan perkebunan.

"Pengawasan ini merupakan bagian dari penertiban tambang di Kabupaten Jepara," ujarnya. 

Sebelumnya, tim gabungan juga memeriksa lokasi tambang di Desa Ngabul, Desa Raguklampitan, Desa Rajekwesi, hingga Kelurahan Karangkebagusan.

Pemerintah Kabupaten Jepara terus memperketat pengawasan aktivitas pertambangan. Seluruh pelaku usaha diminta memenuhi perizinan, kewajiban pajak, dan ketentuan lingkungan sebelum kembali menjalankan kegiatan penambangan.

Editor : Admin
#Tambang Jepara #Desa Pancur #Kecamatan Mayong #dlh jepara #berita jepara